Kenali 4 Ciri Surat Izin OJK Palsu agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal, Bisa Dilihat dari Jenis Font
4 ciri surat izin OJK palsu agar tidak tertipu modus pinjol ilegal-freepik-
RADAR TEGAL – Artikel ini akan membahas ciri surat izin OJK yang palsu agar tidak tertipu pinjol ilegal. Informasi ini penting untuk Anda ketahui, agar ke depannya tidak asal mengunduh aplikasi pinjaman online di Play Store atau App Store.
Ciri surat izin OJK palsu ini tujuannya agar Anda tidak tertipu pinjol ilegal yang sering mengklaim usahanya sudah legal. Sebab, saat ini masih ada sejumlah aplikasi yang belum berizin masih beredar dan berusaha menjerat konsumen.
Berikut ini ciri surat izin OJK palsu agar tidak tertipu pinjol ilegal yang harus Anda ketahui. Pastikan Anda menyimak pembahasan artikel ini sampai akhir tulisan.
Modus penipuan pinjol ilegal
Sejumlah pinjaman online ilegal masih sering mengatasnamakan OJK bahwa usahanya sudah legal, demi menjerat konsumennya. Hal ini tentu termasuk modus penipuan yang sering dilakukan pinjol ilegal.
BACA JUGA : Meski Gak Punya DC Lapangan, Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal saat Menagih Hutang ke Nasabah Galbay
Sebagaimana yang diketahui, salah satu persyaratan untuk mendapatkan pinjaman online yaitu memberikan informasi pribadi terutama KTP agar uang bisa dicairkan.
Namun, jika nekat mengajukan pinjaman di platform pinjol ilegal, maka akan muncul sejumlah dampak buruk ke depannya.
Risiko yang terjadi jika mengajukan pinjol ilegal salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi. Apalagi jika nasabah tersebut gagal bayar, maka tidak tanggung-tanggung oknum pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi nasabahnya untuk tujuan tertentu.
Hal paling fatal jika sampai data pribadi tersebut digunakan untuk tindak ilegal yang melanggar hukum. Tentu ke depannya akan melibatkan nasabah yang bersangkutan, sebab datanya digunakan untuk tindak kriminal.
Mengenali ciri surat izin OJK palsu agar tidak tertipu pinjol ilegal
Pinjol ilegal memiliki banyak cara dalam menjerat konsumennya. Mulai dari media sosial, pesan teks, sampai aplikasi ilegal yang beredar di internet.
BACA JUGA : 5 Risiko Jika Data Pinjol Tidak Dihapus, Hati-hati Disalahgunakan Oknum Nakal!
Terutama aplikasi yang ada di Play Store atau App Store. Mereka sering memberikan klaim bahwa usahanya sudah mendapatkan izin operasi dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: