Kenali 4 Ciri Surat Izin OJK Palsu agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal, Bisa Dilihat dari Jenis Font

Kenali 4 Ciri Surat Izin OJK Palsu agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal, Bisa Dilihat dari Jenis Font

4 ciri surat izin OJK palsu agar tidak tertipu modus pinjol ilegal-freepik-

Padahal, setelah dicek legalitasnya secara langsung di situs resmi OJK, usahanya belum terdaftar. 

Namun, tidak semua orang akan melakukan pengecekan legalitas pinjol di situs OJK. Bahkan tidak sedikit beranggapan bahwa aplikasi yang ada di Play Store atau App Store sudah terjamin keamanannya.

Maka dari itu, penting untuk Anda tahu ciri surat izin palsu OJK agar tidak tertipu pinjol ilegal yang ada di Play Store atau App Store. Setidaknya ada 4 ciri-ciri surat izin palsu yang bisa Anda ketahui.

1) Surat izin palsu OJK seringkali menggunakan jenis font atau tulisan yang tidak sama maupun konsisten dalam satu surat.

BACA JUGA : 5 Penyebab Data Pribadi Bocor dan Berisiko Dijadikan Pinjol, Yuk Lindungi Privasi Anda!

2) Surat izin yang palsu juga tidak mencantumkan jenis pinjol maupun usaha investasi yang tidak ada di bawah pengawasan OJK.

3) Umumnya surat izin OJK yang palsu akan menduplikasi nama pinjol yang sudah legal, namun menggunakan alamat palsu.

4) Ciri-ciri surat izin OJK palsu berikutnya yaitu mencantumkan QR code yang tidak bisa dipindai atau scan, maupun tidak mengarah ke situs OJK.

Kesimpulan

Anda bisa mengenali 4 ciri surat izin OJK yang palsu, yaitu mulai dari jenis tulisan yang tidak konsisten dalam 1 surat, tidak mencantumkan jenis pinjol, menduplikasi nama pinjol yang legal, dan menyertakan kode QR yang tidak mengarah ke situs OJK.

Itulah 4 ciri surat izin OJK palsu yang harus Anda ketahui agar tidak tertipu modus pinjol ilegal. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: