2 Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor Bersenpi dan Sajam di Tegal Dilumpuhkan
Pers rilis penangkapan anggota komplotan pencuri sepeda motor Polres Tegal Kota--
Kapolres menambahkan, selain Senpi ilegal dan sajam, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Antara lain, sepeda motor sarana kejahatan, kunci leter T, magnet kunci, kunci leter L, 3 botol BBM.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal berlapis. Untuk kepemilikan senpi ilegal dengan ancaman 20 tahun, sajam 10 tahun dan curat 7 tahun,"jelasnya.
Kapolres menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan pencuri sepeda motor lainnya yang berhasil kabur. Terkait kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan barang-barang berharga milik masing-masing.
"Terkait kejadian yang sangat meresahkan ini kami imbau kepada masyarakat untuk turut waspada. Salah satunya dengan mengamankan barang-barang berharga seperti sepeda motor miliknya,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: