Kronologi Pencurian 2 Motor di Desa Sikasur Pemalang, 4 Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam Paska Kejadian

Kronologi Pencurian 2 Motor di Desa Sikasur Pemalang, 4 Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam Paska Kejadian

Empat pelaku curat berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Belik di kontrakannya Desa Kodong Basari Kecamatan Belik Pemalang.-M Ridwan-

BELIK, RADARTEGAL.COM - Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Sikasur RT 04 RW 06 Kecamatan Belik, Pemalang diringkus Unit Reskrim Polsek Belik, Minggu 4 Desember 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengungkapkan, empat pelaku curat masing-masing LH (23) warga Indramayu, Sur (30) warga Indramayu, AS (27) warga Lampung Timur dan Sap (29) warga Desa Mangli Kecamatan Randudongkal, Pemalang.

"Keempatnya melakukan tindak pidana curat di rumah M. Resvani Desa Sikasur RT 04 RW 06 Kec Belik Minggu dinihari 4 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB," jelasnya.

BACA JUGA:Komunitas Vespa Tegal Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Senilai Rp15,8 Juta

Kapolsek pun membeberkan kronologi kejadiannya. Saat itu korban atau pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor CRF warna hitam tahun 2020 Nopol T 5964 IP dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax tahun 2016, Nopol B 4363 BAT di garasi rumahnya.

Kemudian pelapor mengunci pintu gerbang rumahnya dengan menggunakan gembok sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu pelapor masuk rumah dan istirahat.

"Jam 03.00 WIB pelapor bangun dan mendapati pintu gerbang rumahnya sudah terbuka dan 2 unit sepeda motor di garasi sudah tidak ada di tempatnya," beber Zaenudin.

BACA JUGA:Tips Selamat Berkendara, Perhatikan 7 Poin Focus Road Safety yang Dibeberkan Satlantas Polres Tegal Ini

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Belik melakukan penyelidikan dan pada pukul 07.00 WIB, para tersangka berhasil di tangkap serta disita barang buktinya saat berada di kontrakannya Desa Sodong Basari Kecamatan Belik.

"Para tersangka selanjutnya di bawa ke Polsek Belik Guna proses sidik," terangnya.

Kapolsek menyampaikan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 berhasil diungkap dalam waktu sangat singkat berkat laporan korban dan keterangan para saksi.

BACA JUGA:Pulangkan Polandia dari Piala Dunia 2022, Olivier Giroud dan Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Baru

"Atas kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian sekitar Rp50 juta," pungkas dia. *

Sumber: