Risiko Galbay Tagihan Paylater Akulaku, Denda Jalan Terus hingga Nasabah Terancam Diproses Hukum

Risiko Galbay Tagihan Paylater Akulaku, Denda Jalan Terus hingga Nasabah Terancam Diproses Hukum

Nasabah galbay tagihan Paylater Akulaku bisa mendapatkan sejumlah risiko, di antaranya denda yang terus bertambah.--

RADAR TEGAL- Gagal bayar alias galbay pinjaman online kerap terjadi di kalangan nasabah. Hal ini terjadi pula pada nasabah galbay tagihan Paylater Akulaku.

Namun, nasabah harus hati-hati! Karena ada risiko galbay tagihan Paylater Akulaku. Mulai dari bayar denda sampai ancaman hukuman pidana.

Karena itu, debitur yang sedang mengalami kesulitan atau gagal bayar tagihan Paylater Akulaku perlu mewaspadai risikonya. Apalagi Akulaku dikenal sebagai pinjol yang profesional dan tegas.

Apabila tidak membayar tepat waktu maka nasabah akan mendapatkan sanksi. Khusus buat kalian debitur baru yang mungkin belum mengetahui apa saja risiko tidak bayar tagihan Akulaku, berikut penjelasan lengkapnya.

Risiko tidak bayar tagihan Akulaku

1. Dapat Pesan Teror 

Hal menarik dari risiko galbay tagihan Paylater Akulaku nanti akan mendapatkan pesan teror. Pihak Akulaku melakukan berbagai cara agar utang yang lama tidak bayar segera dilunasi.

Biasanya pihak Akulaku memberikan surat peringatan melalui pesan, panggilan, telepon, Whatsapp dan akun email. Mereka akan terus berusaha menghubungi sampai mau melunasi utang sejumlah tagihan sesuai nominalnya.

 Kalau seperti ini pasti debitur bingung karena memang utang belum lunas, jika tidak ingin diteror segera lunasi segera secepatnya.

2. Bayar Biaya Denda

Tidak hanya memberi peringatan lewat aplikasi media komunikasi, email, pesan sampai panggilan telepon saja. Mereka juga akan memberi sanksi membayar biaya denda apabila telat tidak sesuai waktu telah disepakati.

Menariknya, Akulaku menerapkan biaya tambahan harus dibayarkan, jika telat melunasi utang  hingga tanggal 7 setiap bulannya. Perlu perhatian, bahwa besaran biaya tambahan cukup besar mulai dari  2%-10% dari total angsuran.

3. Jumlah Denda Playlater Akulaku

Jika,debitur  melakukan pembelian barang senilai Rp1.000.000 dengan jangka waktu 12 bulan. Maka setiap bulan harus membayar angsuran sekitar Rp83.333 dan apabila terlambat seminggu dikenakan biaya Rp16.667.

Penting diperhatikan bahwa denda layanan akan terus bertambah tidak melunasi utang kemudian juga diakumulasikan berikutnya

4. Didatangi Debt Collector

Risiko tidak bayar tagihan Akulaku lainnya yang perlu diwaspadai adalah didatangi debt collector. Mereka sengaja mendatangkan debt collector ke rumah untuk melakukan konfirmasi mengapa telat membayar utang.

Dengan DC lapangan ini mengingatkan debitur yang kredit macet segera melunasi semua tagihannya jumlah banyak dan waktu lama. Mendatangi rumah nasabah menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan susah ditagih melalui telepon dan whatsapp.

Kamu dapat berbicara jujur jika masih belum ada dana dan meminta sedikit keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.

5. Proses Jalur Hukum                        

Akulaku memang dikenal profesional dalam masalah utang jika terbukti meminjam dana jumlah besar tidak mau membayar cicilan.

Meskipun hal ini jarang terjadi, pihak Akulaku tidak segan-segan memproses kasus gagal bayar ke jalur hukum.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Bisa Digugat Pihak Pinjol? Hati-hati yang Punya Hutang Banyak!

BACA JUGA:5 Penyebab Data Pribadi Bocor dan Berisiko Dijadikan Pinjol, Yuk Lindungi Privasi Anda!

Demikian tadi ulasan singkat mengenai risiko tidak bayar tagihan Akulaku yang tidak hanya pesan, panggilan telepon saja.

Mereka akan memberi sanksi membayar biaya denda apabila telat tidak sesuai waktu telah disepakati hingga diproses jalur hukum.

Kesimpulan

Ketika kebutuhan mendesak Akulaku kerap menjadi sasaran para nasabah dalam meminjam uang.

Namun. hati-hati ada mengenai risiko tidak bayar tagihan Akulaku karena akan muncul pesan atau surat peringatan sampai didatangi debt collector. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: