Hutang Melilit Nasabah Menjerit, Seberapa Bahaya Pinjol Secara Internal Maupun Eksternal?

Hutang Melilit Nasabah Menjerit, Seberapa Bahaya Pinjol Secara Internal Maupun Eksternal?

Hutang Melilit Giliran yang Nasabah Menjerit, Seberapa Bahaya Pinjol Secara Internal Maupun Eksternal? --Image By stockking on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Selain menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman instan, bahaya pinjol dibawah ini mungkin akan membuat anda mengerti betapa berbahayanya layanan pinjaman online jika tidak digunakan dengan benar.

Walaupun pinjaman online atau pinjol menjadi solusi untuk mereka yang ingin mendapatkan pinjaman tunai secara instan, ternyata bahaya pinjol menjadi salah satu momok yang mengerikan.

Bahaya pinjol sendiri dapat terbagi menjadi dua, yakni bahaya pinjol legal dan ilegal. Ya pinjol dibedakan menjadi dua jenis yakni yang legal dan ilegal.

Jikalau yang ilegal pastinya anda sudah mengetahui bahaya pinjol nya, yakni ilegal atau tidak resmi. Namun mengapa bisa dikatakan ilegal?

BACA JUGA:Penting! Resiko Pinjol Ngga Dibayar, Apakah Kehidupan Kalian Terancam? Begini Solusinya

Hal ini kerana layanan pinjol ilegal belum terdaftar dan terawasi oleh badan keuangan OJK. OJK sendiri memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan di seluruh sektor yang memiliki keterlibatan dengan keuangan.

Sedangkan untuk bahaya pinjol legal sendiri dapat diperoleh secara internal maupun eksternal. Contoh yang internal ialah kemampuan nasabah yang tidak mampu membayar cicilan pinjaman sehingga mengakibatkan denda.

Dengan denda tersebut mengakibatkan pada cicilan pinjaman yang semakin menumpuk dan menunggak, mengakibatkan rasa bingung dan frustasi bagi si nasabah.

Jika menyorot bahaya pinjol eksternal maka bahayanya seperti teror dan intimidasi dari petugas DC lapangan. DC lapangan umumnya ditugaskan oleh perusahaan pinjol untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang telah memiliki tunggakan hutang.

BACA JUGA:Apa Resiko Pinjol Tidak Dibayar? Ternyata Bukan Cuma Didatangi Debt Collector Saja

DC lapangan sendiri sebenarnya tidak dipebolehkan melakukan tindakan intimidasi dan teror kepada nasabahnya.

Namun entah kenapa semakin kesini kasus teror dan tindakan tidak etis penagihan kepada nasabah semakin marak saja.

Bahkan jika anda mengingat kasus kemarin yang melibatkan seorang DC lapangan dan nasabah pinjol yang pada akhirnya menyebabkan si nasabah pinjol meningal dunia akibat praktik penagihan DC lapangan yang tidak wajar.

Hal ini tentu saja mennyebabkan momok ngeri tersendiri untuk DC lapangan. Bahkan jika ditelaah lebih dalam, praktik penagihan yang melibatkan kekerasan hanya akan menimbulkan masalah lain bagi si nasabah seperti tekanan mental dan depresi.

Sumber: