Jelang Penetapan UMK, Disperinstransnaker Sosialisasi Struktur Skala Upah Perusahaan di Kabupaten Tegal

Jelang Penetapan UMK, Disperinstransnaker Sosialisasi Struktur Skala Upah Perusahaan di Kabupaten Tegal

Kepala Dinas Perintransnaker usai membuka sosialisasi struktur skala upah perusahaan.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Disperintransnaker Kabupaten Tegal sosialisasikan struktur skala upah perusahaan. Sosialisasi diikuti 40 pimpinan perusahaan dengan instruktur pelatih dari  Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tengah.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai struktur skala upah diperusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya agar nantinya dapat diimplementasian di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal.

Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker, Agus Massani  menyatakan, kebijakan pengupahan diantaranya meliputi upah minimum serta struktur dan skala upah. 

"Upah minimum diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja dari 1 tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, sesuai dengan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan," ujarnya Senin 6 November 2023.

BACA JUGA:Potensi Bisnis Kopi Bikin Ngiri, Disperintransnaker Kabupaten Tegal Gembleng Pelaku Usaha Olahan Kopi

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2017, struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari  yang terendah sampai dengan yang tertinggi. Atau sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar.  

"Dalam rangka perlindungan upah, struktur dan skala upah ini menjadi hal yang wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," cetusnya.

Ditegaskan bahwa struktur dan skala upah juga harus dilampirkan oleh perusahaan saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaharuan Peraturan Perusahaan (PP) atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. 

"Struktur dan skala upah merupakan alat bantu administratif dalam perencanaan biaya dan menjadi mekanisme penentuan upah yang kompetitif. Sehingga perusahaan dapat merekrut, mempertahankan, dan memotivasi pekerja yang berkualitas guna mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha. Hal ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Bonus Demografi Mulai, Disperintramsnaker Kabupaten Tegal Susun Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah

Diharapkan dalam membuat struktur dan skala upah harus mempertimbangkan kesiapan teknis dan kemampuan biaya masing-masing perusahaan. Dimana nantinya diharapkan upah terendah dalam struktur lebih tinggi dari upah minimun yang berlaku. (adv) 

Sumber: