Bonus Demografi Mulai, Disperintramsnaker Kabupaten Tegal Susun Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah

Bonus Demografi Mulai, Disperintramsnaker Kabupaten Tegal Susun Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah

Sekretaris Disperintransnaker Kabupaten Tegal merangkap ketua tim penyusun RTKD menuyusun rumusan perencanaan tenaga kerja memasuki bunus demografi.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Saat ini sudah mulai masuk bonus demografi yang akan mencapai masa puncak pada tahun 2030 mendatang. Untuk itu, Disperintransnaker Kabupaten Tegal mulai menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembagunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 7 ayat ( 3) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kepala Dinas Perintransnaker, Riesky Trisbuyantoro melalui sekretartis merangkap ketua tim penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD), Sutoyo menyatakan, pihaknya kini tengah melaksanakan kegiatan perencanaan tenaga kerja daerah 2023. 

"Perencanaan tersebut berisikan proyeksi ketenagakerjaan serta rencana kebijakan strategis, dan progam yang dapat diimplementasikan untuk 5 tahun kedepan dari 2023 hingga 2028," ujarnya Jumat 3 November 2023.

Kegiatan perencanaan tenaga kerja daerah tersebut, menurutnya didasari dokumen pelaksanaan anggaran program perencanaan tenaga kerja. 

BACA JUGA:Ini Persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia, Disperintransnaker Kabupaten Tegal: Wajib Dipatuhi

"Dan hal ini sebagai tindak lanjut koordinasi dan fasilitasi penyusunan dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementeria Ketenagakerjaan," cetusnya.

Sutoyo menegaskan bahwa Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) nantinya bertujuan dalam menyediakan tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa. 

"Dalam pembangunan ketenagakerjaan, RTKD diharapkan dapat mempermudah perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas dan pendayagunaan tenaga kerja, hingga peningkatan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja," ungkapnya.   

Menurutnya Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) sangatlah bermanfaat guna penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. 

BACA JUGA:LPKS Ilegal Menjamur di Kabupaten Tegal, Disperintransnaker Dorong Urus Perizinan

"Hal ini mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun bonus demografi dan mencapai masa puncak pada tahun 2030. Bonus demografi diperkirakan dapat menjadi modal pertumbuhan ekonomi yang signifikan," terangnya. (adv) 

 

Sumber: