Simulasi Denda Akulaku Paylater Mulai dari Harian Mingguan Sampai Bulanan, Yuk Perhatikan!
Simulasi denda Akulaku paylater dari harian mingguan sampai bulanan termasuk besaran denda-freepik-
Perlu Anda ingat, berapapun besaran limit yang diberikan pada layanan Akulaku paylater ini, tetap kewajiban melunasi hutang harus dijalankan tepat waktu agar tidak terkena denda.
Jika Anda terlambat membayar Akulaku paylater sekitar 1 hari, 3 hari atau 6 hari pertama maka tidak ada denda yang akan dibebankan.
Namun, jika Anda terlambat membayar dalam jangka waktu 1 minggu kemungkinan akan ada denda 2 persen jika pembayaran cicilan yang wajib dibayarkan masih menunggak.
Kasus lain jika semisal Anda belum membayar dalam waktu 2 minggu, maka Anda bisa terkenda denda 4 persen.
BACA JUGA : 5 Bahaya Paylater Ini Bisa Mengancam Keuangan Kamu, Harus Tahu Sebelum Terlambat!
Begitupun jika keterlambatan pembayaran Akulaku paylater masih terjadi, maka tiap minggunya Anda akan terkenda denda 2 persen.
Terlambat membayar 1 bulan bisa terkena denda sampai 10 persen dari pinjaman Akulaku paylater Anda, lho. Tentu jumlah ini cukup besar dan memberatkan keuangan Anda.
Berikut ini untuk penjelasan simulasi denda Akulaku paylater dengan pinjaman Rp500 ribu :
- Denda pinjaman Rp500 ribu terlambat membayar 1 bulan yaitu dendanya sebesar Rp50 ribu.
- Denda pinjaman Rp500 ribu terlambat membayar 2 bulan dendanya sebesar Rp100 ribu.
- Denda pinjaman Rp500 ribu terlambat membayar 3 bulan dendanya sebesar Rp150 ribu dan begitu seterusnya untuk bulan-bulan berikutnya.
Kesimpulan
Tiap keterlambatan membayar Akulaku paylater memiliki jumlah denda yang berbeda-beda. Namun menariknya, meski terlambat bayar, konsumen tetap masih bisa meminjam lagi.
Namun, dengan catatan tagihan yang sebelumnya sudah terlunasi dengan tuntas agar diberikan kesempatan meminjam kembali oleh Akulaku.
Jadi, seiring lamanya keterlambatan membayar Akulaku paylater, akan berpengaruh juga pada skor kredit yang mempengaruhi izin kredit di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: