Hati-hati! Ini Risiko Gagal Bayar Utang Bank, Denda Bertambah Hingga Penyitaan Aset dan Bisa Dipidana

Hati-hati! Ini Risiko Gagal Bayar Utang Bank, Denda Bertambah Hingga Penyitaan Aset dan Bisa Dipidana

Pahami risiko gagal bayar utang bank sebelum meminjam dana di lembaga perbankan.--

RADAR TEGAL - Gagal bayar alias galbay utang bank memang membuat repot dan pusing. Nasabah harus hati-hati, karena risiko tidak bayar utang bank juga bisa terancam hukuman pidana penjara.

Lantaran utang bank adalah salah satu jenis utang lancar yang biasanya berupa pinjaman modal berasal dari bank. Sebelum pencairan dana biasanya dilakukan perjanjian terlebih dahulu.

Jika debitur langgar perjanjian yang dibuat pertama kali maka pihak bank akan melakukan tindakan tegas. Hal itu sesuai pasal 1338 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa perjanjian yang sah telah dilakukan sebelumnya.

Tidak bisa dikembalikan kalau bukan karena perjanjan kedua belah pihak. Kemudian jika salah satunya sudah melanggar bisa ditindak pidana atau perdata.

Semuanya tergantung konteks kasus yang dialami seperti kasus perdata hutang piutang antara bank dan nasabah dan inilah risiko gagal bayar utang bank.

BACA JUGA:Korban Pinjaman Online iIegal tak Perlu Bayar Utang Pinjol, Begini Penjelasan dari Menko Polhukam Mahfud Md

Maka cara penyelesaian hanya dapat digelar pada ranah perdata, sedangkan akhirnya kasus tersebut kemudian berkembang nanti bisa saja menjadi ranah pidana.                                   

Perjanjian antara bank dan nasabah

Sebelum dana pinjaman usaha dicairkan biasanya terlebih dahulu tanda tangan perjanjian antara  bank dengan nasabah dalam bentuk surat perjanjian bersama.

Dalam surat perjanjian tersebut biasanya ada jaminan berupa aset berharga kemudian juga memuat persyaratan.Jumlah pinjaman,tenggat waktu, cara pembayaran termasuk akibat hukum.

Penyelesaian kasus perdata utang bank

Risiko tidak  bayar utang bank bisa masuk hukum perdata maupun hukum pidana. Biasanya sebelum masuk ranah pidana akan ada penyelesaian kasus perdata terlebih dahulu.

Karena sering mengalami hambatan dalam pembayaran utang mulai dari alasan kehabisan hingga sengaja mangkir saat membayar utang nanti risiko gagal bayar utang bank ditanggung sendiri.

BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus? Ternyata Begini Faktanya

Galbay  utang perbankan memiliki persamaan dengan pinjol. Seperti panggilan telepon sampai surat peringatan apabila tidak ada itikad baik melunasi utang.

Bahkan, jika melewati hari yang telah disepakati tidak mau melunasi atau mangkir. Pihak bank tidak segan mendatangkan pihak ketiga yaitu debt collector lapangan dan menjadi risiko tidak bayar utang bank

Pemberitahuan gagal bayar utang bank lewat telepon

Jika debitur galbay tidak mau membayar utang, maka pihak bank akan melakukan identifikasi keterlambatan dengan pemberitahuan lewat telepon.

Masih saja mangkir tidak mau melunasi utang, pihak perusahaan akan mengirimkan surat peringatan sekali sebulan, kemudian panggilan sekali dalam seminggu. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Surat Peringatan

Hal menarik dari risiko tidak  bayar utang bank dalam jangka satu bulan selama masa tenggang. Tidak pula ada itikad baik mau membayar utang bisa diberi surat peringatan atau surat teguran.

BACA JUGA:Strategi Ampuh Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Resiko, Kurang dari 1 Bulan Insya Allah Lunas

2. Penyitaan Barang

Kalau memang tidak lagi sanggup membayar utang tidak ada solusi lain penyitaan aset menjadi jaminan yang harus dilakukan.

3. Bisa Dipidana

Risiko tidak  bayar utang bank memang berat karena apabila debitur galbay kemudian terjadi penyitaan barang. Nilai aset barang ternyata tidak bisa menutupi hutang,bahkan sampai ada pemalsuan aset.

Kemungkinan lain pihak bank dapat melakukan cara pidana orang yang berhutang,atau dengan kata lain debitur dilaporkan ke pihak berwajib.

Karena tidak mau membayar utang dapat saja debitur dituntut dipidana atau penjara. Hal itu sesuai pasal 19 ayat 2 nomor UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.berbunyi:

 “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” Bunyi pasal 19 ayat 2.

BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol Bisa Lunas dengan Sendirinya? Ternyata Masih Banyak Nasabah yang Keliru

Kesimpulan

Risiko tidak  bayar utang bank tidak boleh disepelekan karena dampaknya cukup besar yang bisa saja masuk hukum perdata maupun hukum pidana.

Apabila tidak mampu membayar utang ada surat teguran, bahkan ada penyitaan aset barang sebagai jaminan. Lebih berat lagi jika gagal bayar utang bank yang telah disepakati perjanjian sebelumnya, akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan dipidana penjara. (*)

Sumber: