Apakah Utang Pinjol Bisa Lunas dengan Sendirinya? Ternyata Masih Banyak Nasabah yang Keliru

Apakah Utang Pinjol Bisa Lunas dengan Sendirinya? Ternyata Masih Banyak Nasabah yang Keliru

Apakah Utang Pinjol Bisa Lunas Dengan Sendirinya? Masih Banyak Orang yang Keliru Coba Simak Penjelasan Ini--Image By Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Banyak sekali orang yang mengira utang pinjol pinjol bisa lunas dengan sendirinya, padahal sudah ada pasal atau aturan yang membahas permasalahan tersebut.

Sebagai negara yang sebagian besar warganya menggunakan layanan pinjaman online, tidak heran jikalau ada nasabah yang sampai utang pinjol-nya menumpuk.

OJK sendiri pernah mengatakan bahwa ada kecendrungan masyarakat kita yang secara sengaja tidak membayar utang pinjol sesuai waktu yang ditentukan.

Parahnya lagi mayoritas utang pinjol tertinggi masyarakat Indonesia lebih ke layanan pinjaman online ilegal yang sudah pasti belum terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Cara Melunasi Hutang Pinjol Puluhan Juta Tanpa Harus Mengeluarkan Biaya, Pakai 3 Cara Ini Dijamin Lunas!

Uniknya banyak orang yang menganggap jikalau semua utang pinjaman online yang dimiliki di pinjaman online  ilegal akan hangus dengan sendirinya jika masa penagihan sudah selesai.

Hal ini diperkuat oleh perkataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan jika masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang di Pinjol ilegal tidak perlu membayar hutangnya. Jika nasabah ditagih bisa melapor ke polisi.

Berdasarkan sudut hukum perdata pinjaman online ilegal itu tidak sah, kerana tidak dapat memenuhi segala persyaratan baik syarat subjektif maupun objektif seperti yang diatur di dalam hukum perdata.

Jadi jika ditarik kesimpulan atas penyataan diatas, pinjaman yang diterima dari layanan pinjaman online yang tidak sah di mata hukum, maka boleh saja untuk tidak dibayar.

BACA JUGA:6 Penyebab yang Bisa Membuat Keringanan Hutang Pinjol Dicabut, Jangan Berani Curang!

Namun perlu diperhatikan, bahwa penyataan tersebut tidak berlaku untuk pinjaman online yang legal dan telah terdaftar di OJK. Seperti yang telah dijelaskan diatas, syarat pinjol yang saha dan legal adalah yang dapat memenuhi segala persyaratan tercatat di OJK.

Maka dari itu, pinjaman yang keluar dari layanan pinjaman online legal bisa dipastikan sah kerana telah terdaftar di OJK serta telah memenuhi syarat yang ada.

Selain itu setiap pinjaman yang diberikan juga telah mengikuti berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh OJHK maupun AFPI, mulai dari suku bunga, biaya lain , hingga proses penagihan utang kepada nasabah.

Berdasarkan Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), penyedia layanan pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: