Korban Pinjaman Online iIegal tak Perlu Bayar Utang Pinjol, Begini Penjelasan dari Menko Polhukam Mahfud Md
Korban Pinjaman Online iIegal tak Perlu Bayar Utang Pinjol, Begini Penjelasan dari Menko Polhukam Mahfud Md--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - Apakah bisa utang pinjol yang dimiliki dari layanan pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar atau dilunasi? Simak penjelasannya dibawah ini.
Teruntuk anda yang sudah terlanjur memanfaatkan layanan di pinjaman online ilegal namun memiliki hutang pinjol yang belum terbayarkan, informasi ini sangat bermanfaat bagi anda.
Adapun layanan di pinjaman online ilegal belum bisa dipastikan aman kerana statusnya yang masih ilegal dan tidak terdaftar di OJK, sehingga sangat rentan bahaya untuk mengajukan utang pinjol.
Lantas apakah utang pinjol yang dimiliki nasabah boleh tidak dilunasi apabila meminjamnya di layanan pinjaman online ilegal?
BACA JUGA:Strategi Ampuh Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Resiko, Kurang dari 1 Bulan Insya Allah Lunas
Untuk menjawab pertanyaan tersebut simak penjelasan lengkapnya melalui ulasan dibawah ini.
Apakah utang pinjol dari pinjol ilegal wajib dibayarkan?
Sebelumnya SATGAS PAKI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi, menyatakan bahwa telah menghentikan 7.200 entitas lembaga keuangan tidak resmi alias ilegal.
Dai 7.200 entitas keuangan ilegal tersebut didalamnya terdapat 1.196 lembaga investasi ilegal, 251 lembaga gadai ilegal.
Namun, walaupun sudah diberantas sejak tahun 2017 selalu muncul layanan keuangan digital yang statusnya masih belum resmi atau ilegal.
BACA JUGA:Waspada Sanksi Galbay Utang Pinjol, Mulai dari Bunga Mencekik Leher hingga Teror Debt Collector
Hal ini diperparah dari layanan dan penawaran yang ditawarkan pinjaman online ilegal yang selalu menggiurkan dan mengiming-imingi nasabahnya dengan pinjaman besar namun bunga yang kecil.
Padahal bunga dari pinjaman online ilegal terhitung lebih besar dari pinjaman online legal pada umumnya.
Lantas, apakah utang pinjol yang didapatdari pinjaman online ilegal wajib dilunasi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: