Raperda Penyebarluasan Produk Hukum dan Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal Dibahas, OPD Diminta Proaktif

Raperda Penyebarluasan Produk Hukum dan Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal Dibahas, OPD Diminta Proaktif

MEMBAHAS - Pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kabupaten Tegal saat pembahasan Raperda, Kamis 26 Oktober 2023. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Raperda penyebarluasan produk hukum dan Peraturan DPRD Kabupaten Tegal tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tegal.

Dua raperda tersebut saat ini tengah menjadi materi pembahasan pansus. Hal ini seperti diungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagio.

Dia pun membenarkan jika ada dua raperda yang saat ini sedang dibahas. Untuk keperluan tersebut, Sekretariat DPRD siap memfasilitasi pembahasannya.

"Untuk kelancaran pembahasan raperda ini, kami beserta staf Setwan siap membantu memfasilitasi bahan pembahasan dan penghubung dengan OPD terkait,” ucapnya singkat.

BACA JUGA:Pansus DPRD Kabupaten Tegal Mulai Bahas Sejumlah Raperda

Selama pembahasan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk proaktif. Memberikan ide, gagasan maupun solusi.

"OPD harus proaktif agar pembahasan ini berjalan lancar," kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq, Jumat 27 Oktober 2023.

Menurutnya, pembahasan dua raperda ini dilakukan oleh 2 Pansus. Untuk Pansus I membahas tentang Raperda Penyebarluasan Produk Hukum. 

Sedangkan Pansus II, membedah Peraturan DPRD Kabupaten Tegal tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal. Menurut Faiq, sejauh ini Pansus sudah melakukan pembahasan raperda dengan baik dan lancar. 

BACA JUGA:Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal Soroti Raperda APBD 2024

Diharapkan, OPD dapat membantu selama pembahasan raperda agar tidak miskomunikasi. Sehingga tahapan ini bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

"Semoga selama pembahasan tidak ada masalah," ucapnya. (*)

Sumber: