6 Penyebab yang Bisa Membuat Keringanan Hutang Pinjol Dicabut, Jangan Berani Curang!
Ilustrasi. 6 penyebab yang bisa membuat keringanan hutang pinjol dicabut-Pixabay/Aymanejed-
4. Regulasi
Hal yang bisa membuat pinjol mencabut keringanan pembayaran hutang berikutnya, yaitu adanya kewenangan regulasi.
Sebagian peraturan pemerintah bisa mempengaruhi pinjaman online untuk mengijinkan maupun membatalkan keringanan hutang kepada nasabah. Pihak pinjol hanya akan mengikuti peraturan yang diberlakukan.
5. Kesepakatan bersama
Penyebab yang bisa membuat keringanan hutang pinjol dicabut yaitu karena kesepakatan bersama, antara pinjol dengan nasabah sendiri.
Contoh kasusnya, yaitu saat nasabah sudah mendapatkan bantuan dari tempat lain atau sudah bisa melunasi hutangnya. Pihak pinjol dan nasabah maka akan memutuskan kontrak keringanan pembayaran tersebut.
BACA JUGA : 3 Tahapan DC Pinjol saat Menagih Hutang Sebelum Datang ke Rumah Nasabah
6. Adanya pengejaran hukum
Hal yang membuat pinjol mencabut keringanan pembayaran hutang, bisa jadi karena pinjol mengambil langkah hukum kepada nasabah. Hal ini bisa saja karena si nasabah melakukan pelanggaran kontrak yang fatal.
Kesimpulan
Pinjaman online legal bisa mencabut keringanan pembayaran hutang nasabah karena sejumlah alasan.
Mulai dari adanya pelanggaran kontrak, kecurangan, perubahan kondisi keuangan, regulasi, kesepakatan bersama, sampai mengambil langkah hukum kepada nasabah.
Jika Anda ingin mengajukan keringanan, penting untuk selalu mengikuti isi dari kontrak pinjaman dan hukum yang berlaku. Jangan lupa juga menjaga komunikasi dengan baik bersama pihak pinjol.
Demikian 6 penyebab yang bisa membuat keringanan hutang pinjol dicabut. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: