5 Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Pinjol Rendah Cicilan Ringan Serta Sudah Terdaftar dan Terawasi OJK

5 Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Pinjol Rendah Cicilan Ringan Serta Sudah Terdaftar dan Terawasi OJK

5 AplikasiPinjaman Online dengan Bunga Pinjol Rendah Cicilan Ringan Serta Sudah Terdaftar dan Terawasi OJK--Picture By jcomp on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Selanjutnya ada pinjaman online Kredivo yang menjadi  salah satu aplikasi pinjaman online yang direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi ini menawarkan produk pinjaman yang beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp30 juta dengan tenor 3 bulan hingga 12 bulan.

Biaya pinjaman di Kredivo tergantung pada jenis akun yang dimiliki. Akun basic tidak dikenakan biaya bunga, sedangkan akun premium dikenakan biaya bunga sebesar 2,6% per bulan.

BACA JUGA:Jangan Maruk Atur Sesuai Kebutuhan, Ini Rekomendasi 5 Pinjol Bunga Rendah Tanpa BI Checking Tahun 2023

3. Indodana

Selain dua layanan pinjaan onlie diatas, adapun selanjutnya Indodana yang juka menawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Indodana sendiri merupakan sebuah aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman tanpa kartu kredit hingga Rp15 juta.

Proses pencairannya cepat dan bunganya mulai dari 0,88% per bulan. Indodana juga menawarkan layanan paylater yang memungkinkan penggunanya untuk berbelanja online dengan cicilan ringan.

4. DanaRupiah

Di nomor empat ada DanaRupiah yang juga merupakan aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman tunai dengan bunga rendah.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah, Ada Bunga Mulai dari 0,1 Persen

Adapun aplikasi ini dibawah naungan PT. Layanan Keuangan Berbagi, sebuah perusahaan yang bergerak di teknologi finansial dan berfokus ke layanan pinjaman mikro.

Dengan memanfaatkan pinjaman di aplikasi ini, nasabah bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp400 ribu sampai Rp25 juta dengan beban bunga tahunan hanya sebesar 36%/tahun.

Adapun tenor pinjaman yang diberikan DanaRupiah cukup panjang antara lain 90 hari hingga 180 hari.

5. Modalku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: