Jenis Pinjaman Terbaru, Pinjol Semi Legal Apakah Aman untuk Digunakan?

Jenis Pinjaman Terbaru, Pinjol Semi Legal Apakah Aman untuk Digunakan?

jenis baru pinjaman pinjol semi legal yang perlu kamu tahu--freepik and personal editing By Canva

RADAR TEGAL - Kabar terbaru tentang pinjol semi legal masih banyak orang yang belum mengetahuinya. Lantas apa benar pinjaman ini aman untuk kita gunakan?

Pinjol semi legal ini muncul baru-baru ini. Melansir dari laman resmi OJK, saat ini memang banyak sekali pinjaman online yang beredar di Indonesia.

Pinjaman online yang beredar ini mulai dari yang sudah legal hingga ilegal. Hingga muncul varian baru yaitu pinjol semi legal.

Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang ciri pinjol semi legal. Kenali beberapa ciri-ciri berikut agar kamu tidak terjebak.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Pinjol Legal OJK 2023 untuk Para Kaum Galbay, Limitnya bisa Mencapai Rp25 Juta

BACA JUGA:25 Daftar Pinjol Legal OJK Tidak Punya DC Lapangan? Cek Faktarnya di Sini!

Ciri pinjol semi legal yang sudah beredar di Indonesia

Pinjol varian terbaru ini masih sangat jarang orang tahu. Pinjaman ini bisa kita katakan sebagai pinjaman yang sudah masuk dan terdaftar di OJK.

Namun di sisi lain juga ada beberapa regukasi atau peraturan yang belum selesai atau ada. Beberapa aspek juga bisa terbilang kurang transparan dan masih mencurigakan.

Oleh karena itu, pinjaman varian terbaru ini terbilang sebagai semi legal. Semi legal ini berarti belum sepenuhnya aman yah.

Melansir dari economy.ekozone, ada beberapa ciri yang ada pada pinjaman jenis ini. Berikut informasinya untuk kamu.

BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjol Legal OJK Paling Aman dari Kejaran DC Lapangan, Khusus Galbay Bisa Coba

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Legal OJK untuk Kaum Galbay, DC Lapangan Hanya Tagih Lewat Telepon

1. Tidak ada izin resmi dari OJK

Meskipun statusnya sudah masih dalam semi legal, namun hal itu masih kurang aman. Belum ada aturan resmi juga yang mengatakan bahwa pinjaman semi legal ini sudah aman.

Untuk itu, sebaiknya kita hindari terlebih dahulu. Hindari semua pinjaman yang masih membawa nama semi legal.

2. Bunga yang tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: