6 Hal yang Bisa Membuat Anda di Blacklist Pinjol, Nomor 5 Ini Paling Sering Dilakukan

6 Hal yang Bisa Membuat Anda di Blacklist Pinjol, Nomor 5 Ini Paling Sering Dilakukan

Ilustrasi. 6 hal yang bisa membuat Anda di blacklist pinjol-freepik-

Jika Anda memiliki banyak pinjaman di waktu bersamaan, maka risiko di blacklist juga tinggi. Sebab, mereka beranggapan bahwa Anda mengalami kesulitan untuk mengatur pinjaman, sampai tidak bisa melunasi hutangnya satu-satu.

3) Menggunakan identitas tidak jelas atau palsu

Pinjol bisa blacklist konsumen jika ketahuan menggunakan identitas palsu atau identitas yang tidak jelas. 

Jika sampai menggunakan data palsu apalagi milik orang lain, tentu itu sudah merupakan tindak ilegal yang bisa menyeret nama pinjol tersebut. Maka dari itu, tidak jarang perusahaan pinjol terkait akan langsung blacklist orang tersebut.

4) Adanya kegiatan penipuan

Masih sehubungan dengan poin nomor 3, penyebab nama di blacklist pinjol karena adanya kegiatan penipuan atau pelanggaran hukum yang lain.

BACA JUGA : 3 Cara Mencegah agar KTP Tidak Dijadikan Data Pinjol oleh Orang Lain

Jika sampai seseorang menggunakan informasi atau data palsu milik orang lain, maka pinjol akan langsung blacklist orang tersebut. Bahkan bisa saja mereka akan langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.

5) Menghindari komunikasi

Hal yang bisa membuat Anda di blacklist pinjol bisa saja karena menghindari atau tidak memberikan respon atas komunikasi yang dilakukan pinjol.

Terutama ketika ada masalah saat pembayaran atau perubahan situasi keuangan. Maka dari itu, jangan sampai Anda menghindari komunikasi sekalipun Anda galbay cicilan.

6) Tidak mengikuti syarat ketentuan dari pinjol

Penyebab nama di blacklist pinjol juga bisa karena tidak mengikuti syarat ketentuan dari pinjol. Misalnya mengabaikan perjanjian pinjaman maupun tidak memberikan informasi yang diperlukan, maka risiko Anda di blacklist juga tinggi.

Kesimpulan

Ada sejumlah faktor yang membuat seseorang di blacklist dari pinjol legal OJK. Mulai dari terlambat membayar, memiliki banyak pinjaman, menggunakan data palsu, adanya kegiatan pelanggaran hukum, menghindari komunikasi, dan tidak mengikuti syarat semestinya.

Sumber: