3 Cara Mencegah agar KTP Tidak Dijadikan Data Pinjol oleh Orang Lain

3 Cara Mencegah agar KTP Tidak Dijadikan Data Pinjol oleh Orang Lain

Ilustrasi. 3 cara mencegah agar KTP tidak dijadikan data pinjol oleh orang lain-freepik-

RADAR TEGAL – Artikel ini akan membahas 3 cara mencegah agar KTP tidak dijadikan data pinjol oleh orang lain. Informasi ini penting bagi Anda agar tidak sembarang memberikan foto KTP kepada orang lain maupun media sosial.

Cara mencegah agar KTP tidak dijadikan data pinjol oleh orang lain ini, khususnya bagi Anda yang baru memiliki KTP. Hal ini juga mencegah agar Anda tidak sembarang percaya kepada orang lain yang meminjam KTP untuk tujuan tertentu.

Simak selengkapnya berikut 3 cara mencegah agar KTP tidak dijadikan data pinjol oleh orang lain. Jangan sampai Anda terkena tipu daya oleh orang lain yang mencari keuntungan sendiri.

Persyaratan pinjaman online

Sebagian besar pinjaman online khususnya yang legal OJK pasti membutuhkan KTP si peminjam sebagai syarat pengajuan.

BACA JUGA : 4 Cara Agar Aman dari Kejaran Pinjol Ilegal, Gak Bakal Dilacak dan Dihubungi Lagi

Hal ini bertujuan untuk verifikasi identitas dan data apakah si peminjam layak diberikan pinjaman atau tidak oleh pihak pinjol.

Namun, tidak sedikit kasus ada orang lain yang menyalahgunakan KTP seseorang untuk pengajuan pinjol. Apalagi disalahgunakan untuk pinjol yang ilegal.

Maka dari itu, penting untuk Anda melakukan 3 hal ini agar KTP tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk pinjol atau hal merugikan lainnya.

3 cara mencegah KTP agar tidak dijadikan data pinjol oleh orang lain

Seseorang yang menyalahgunakan identitas orang lain untuk keuntungan pribadi bisa dijerat tindak pidana. Hal ini juga termasuk seseorang yang memalsukan identitas untuk mendapatkan pinjaman online.

Pelaku bisa dijerat Pasal 66 jo dan Pasal 68 UU PDP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan atau dendan sebanyak Rp6 miliar. Berikut ini cara agar data KTP Anda tidak dicuri oleh orang lain untuk pinjol.

BACA JUGA : Risiko Pakai KTP Palsu dari Google untuk Pinjol, Bisa Terjerat Tindak Pidana

1) Gunakan watermark

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: