3 Kriteria Nasabah Pinjol yang akan Diberikan Keringanan, Apakah Anda Termasuk?

3 Kriteria Nasabah Pinjol yang akan Diberikan Keringanan, Apakah Anda Termasuk?

3 kriteria nasabah pinjol yang akan diberikan keringanan pembayaran-freepik-

RADAR TEGAL – Ada 3 kriteria nasabah pinjol yang akan diberikan keringanan dalam pembayarannya. Terutama bagi nasabah yang merasa sulit melunasi cicilan yang menunggak.

Kriteria nasabah pinjol yang akan diberikan keringanan ini tidak sembarang bisa dilakukan oleh pihak pinjol pada tiap nasabahnya. Sebab, mereka akan menilai secara personal bagaimana etika nasabahnya selama masa peminjaman.

Untuk selengkapnya berikut 3 kriteria nasabah pinjol yang akan diberikan keringanan pembayaran. Simak ulasan artikel ini sampai akhir, ya.

Keringanan pembayaran oleh perusahaan pinjol legal

Jika seseorang mengalami kesulitan bayar hutang atau cicilan, maka orang tersebut bisa mengajukan keringanan pembayaran kepada pihak pinjol.

BACA JUGA : Pilih Pinjol Tenor Panjang Makin Berisiko Galbay? Begini Penjelasannya

Hal ini berlaku khususnya untuk layanan pinjaman online yang terverifikasi OJK. Keringanan pembayaran hutang ini merupakan salah satu fasilitas yang memang diberikan perusahaan pinjol kepada nasabahnya.

Khususnya bagi nasabah yang merasa sulit bayar karena alasan tertentu, maka bisa mencoba mengajukan keringanan ini.

Ada sejumlah kasus dimana nasabah yang sudah mencoba mengajukan keringanan berkali-kali, namun tidak disetujui. Sebagian besarnya nasabah ini memiliki hutang yang menumpuk.

Padahal, sebenarnya bukankah nasabah yang kesulitan bayar yang justru bisa mendapatkan keringanan? Namun ternyata perusahaan pinjol memiliki kriteria tertentu untuk nasabah yang akan diberikan keringanan pembayaran.

Nah lantas apa kriteria nasabah pinjol yang akan diberikan keringanan pembayaran cicilan? 

BACA JUGA : 3 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol Legal yang Bisa Dilaporkan ke OJK

3 kriteria nasabah pinjol yang akan diberikan keringanan

Tiap nasabah sebenarnya berhak mengajukan keringanan pembayaran pada perusahaan pinjol. Biasanya, keringanan akan diberikan jika ada suatu hal yang membuat finansial banyak orang terdampak, seperti saat Covid-19 dulu.

Sumber: