3 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol Legal yang Bisa Dilaporkan ke OJK
3 praktik penagihan hutang DC pinjol legal yang bisa dilaporkan ke OJK-freepik-
RADAR TEGAL – Ada sejumlah praktik penagihan hutang oleh DC pinjol legal yang bisa dilaporkan ke OJK. Sebab, mereka telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan terkait aturan penagihan hutang ke nasabah.
Praktik penagihan hutang DC pinjol legal yang bisa dilaporkan ke OJK ini bahkan sering tidak disadari oleh nasabahnya. Ada juga sebagian yang mengira bahwa cara penagihan hutang itu memang sudah lumrah dan semestinya, maka tidak dilaporkan.
Untuk selengkapnya, berikut 3 praktik penagihan hutang oleh DC pinjol legal yang bisa dilaporkan ke OJK. Siapa tahu Anda mengalaminya, maka bisa langsung melaporkan debt collector nakal tersebut ke otoritas berwajib.
3 praktik penagihan hutang DC pinjol legal yang bisa dilaporkan ke OJK
Pinjaman online yang terverifikasi OJK memiliki aturan tertentu, mulai dari suku bunga, syarat, sampai cara penagihan hutang kepada nasabahnya. Namun, tidak sedikit debt collector nakal yang menerapkan cara-cara berikut ini.
BACA JUGA : 3 Cara Mencegah agar KTP Tidak Dijadikan Data Pinjol oleh Orang Lain
1) Mendatangi rumah nasabah sebelum jatuh tempo
Sejumlah petugas pinjaman online seringkali menerjunkan DC lapangannya sebelum jatuh tempo nasabah. Bahkan, cara penagihannya ini sering kelewat batas dan tidak beretika.
Mulai dari berbicara kasar sampai mengganggu nasabah di luar jam kerja berkali-kali. Namun, sayangnya nasabah seringkali tidak melaporkan hal ini karena dianggap hal yang memang semestinya dilakukan petugas DC.
2) Menagih hutang nasabah ke orang lain
Praktik penagihan hutang DC pinjol legal yang bisa dilaporkan ke OJK selanjutnya, yaitu jika mereka menagih hutang nasabah ke orang lain. Misalnya tetangga nasabah, kerabat jauh, teman kantor, dan lainnya.
Hal ini cukup sering terjadi dan sebenarnya termasuk penyalahan aturan penagihan hutang oleh DC pinjol yang sudah ditetapkan OJK.
BACA JUGA : Risiko Pakai KTP Palsu dari Google untuk Pinjol, Bisa Terjerat Tindak Pidana
3) Mengancam nasabah jika tidak kunjung melunasi hutang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: