Baliho dan Baner Cagub dan Cabup di Jalan-jalan Protokol di Pemalang Dicopot
DICOPOTI - Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan baner cagub dan cabup di jalan-jalan protokol Kota Pemalang dicopot, karena melanggar ketentuan.--agus pratikno/radar tegal group
PEMALANG, radartegal.com - Alat peraga kampanye (APK) pasangan cagub dan cabup di jalan-jalan protokol Kota Pemalang dicopoti. Baliho dan banner itu dipasang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU tentang titik lokasi.
Penertiban APK yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang bersama personel Satpol PP itu, merupakan tindak lanjut hasil inventarisasi Bawaslu. Baliho dan bener-baner cagub dan cabup itu terpasang sejak 25-30 September 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi melalui Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Ika Indra Sanjaya tak menampik adanya penertiban tersebut. Menurutnya, dari inventarisasi APK yang terpasang di sejumlah titik, ada yang tak sesuai SK KPU.
Oleh Bawaslu, papar Ika, hasil inventarisasi itu kemudian diteruskan kepada KPU, Selasa 1 Oktober 2024. "Kemudian tanggal 2 Oktober 2024, KPU menginstruksikan PPK maupun PPS untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan titik lokasi tersebut."
BACA JUGA: Kunjungi Rumah Belajar Batik Pemalang, Morgan Oey Takjub Orang Berkebutuhan Khusus Terampil Membatik
BACA JUGA: 82 Bikers Honda Community Jateng di Pemalang Ikuti Sosialisasi Honda Bikers Day 2024
Titik larangan pemasangan APK
Ika menguraikan penertiban APK harus dilakukan pada jalur-jalur larangan. Di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Jenderal Ahmad Yani, seputar Standion Muhtar, dan jalan-jalan di seputar Alun-alun Pemalang.
"Penertiban APK untuk Jalan Jenderal Sudirman misalnya, dilakukan dari bagian barat hingga timur sampai ke Beji," katanya.
Meski begitu penertiban APK tidak hanya di sepanjang jalan-jalan protokol. Baliho atau baner yang terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik juga tak luput dari penertiban.
Karena sesuai ketentuan, pemasangan APK harus menggunakan bambu. "Dari hasil pengawasan Bawaslu, hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran maupun laporan terkait pelanggan pilkada."
BACA JUGA: Libur Panjang, Jumlah Pendaki Gunung Slamet via Kabupaten Pemalang Naik hingga 90 %
BACA JUGA: Capai 14,92 Persen, Angka Kemiskinan Kabupaten Pemalang Alami Penurunan
Penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan cagub dan cabup di jalan-jalan protokol Kota Pemalang, dan yang sesuai ketentuan akan terus digencarkan. Apalagi saat ini sedang mulai dikasanakan tahapan kampanye paslon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: