MK Kabulkan Gugatan Batasan Usia Minimal Capres Cawapres, Samawi Tegal Berharap Indonesia Dipimpin Pemuda

MK Kabulkan Gugatan Batasan Usia Minimal Capres Cawapres, Samawi Tegal Berharap Indonesia Dipimpin Pemuda

Samawi dan ribuan santri menggelar doa bersama pasca keputusan MK, di Ponpes Darussalam Kalibakung.-Yeri Noveli-

RADAR TEGAL - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sejumlah ulama muda yang tergabung dalam Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) Kabupaten Tegal sangat mengapresiasi keputusan tersebut. 

Dengan begitu, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Semoga keputusan ini, bisa menjadi kesempatan emas bagi kaum muda berprestasi. Yang Insya Allah kalau mereka (pemuda) memiliki akhlakul karimah, maka negara kita akan lebih maju daripada dipimpin oleh para orang tua," kata Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, KH Jamil Muslim.

BACA JUGA:Putusan MK Beri Peluang Gibran Rakabumingraka Jadi Cawapres, Ini Kata Relawan Pendukung

Jamil menyampaikan itu saat acara Doa dan Syukuran atas keputusan MK di Ponpes Darussalam Kalibakung, Selasa 17 Oktober 2023 malam. Acara yang digelar Relawan Samawi Kabupaten Tegal itu dihadiri ribuan santri dan Relawan Bolone Mase Tegal Raya.

Dalam acara tersebut, Jamil juga mengucapkan bahwa Syeikh Mustofa Al Glolayain pernah mengatakan, pemuda zaman sekarang adalah pemimpin masa depan. Di tangan mereka perkara suatu bangsa dan di kaki mereka kehidupannya. 

Pemuda menjadi pondasi sebagai generasi emas yang akan melanjutkan perjuangan suatu bangsa.

"Syeikh Mustofa Al Glolayain adalah pengarang Kitab Idhotun Nasyi'in. Dan kitab ini membahas tentang nasihat nasihat bijak bagi kaum muda," kata Jamil.

BACA JUGA:Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Direspon Milenial Tegal, Nama Gibran Disebut

Hal senada disampaikan Ketua Samawi Kabupaten Tegal Gus Saiful Mansur. Dia merasa sangat bersyukur dan bersemangat atas keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

Dengan begitu, pemuda berprestasi yang pernah menjadi kepala daerah, tentunya punya kesempatan untuk membangun bangsa ini.

"Kami berharap, agar pemuda bisa menjadi pemimpin bangsa ini di tahun 2024. Terlebih pemuda ini berprestasi, sepak terjangnya bagus dan sopan santun. Beliau adalah Mas Gibran (Walikota Solo). Beliau bisa menjadi inspirasi bagi kaum muda. Semoga selalu sehat dan diberikan kekuatan untuk bisa menjadi calon wakil presiden di pemilu 2024," kata Gus Saiful Mansur, saat menyampaikan sambutan dalam acara tersebut.

Jika pemuda ini bisa menjadi cawapres, maka pihaknya siap menggandeng seluruh ponpes, jamiahan dan kelompok pemuda untuk memberikan support dan dukungan.

Sumber: