Kompak, 15 BEM Kampus 4 Daerah Konsolidasi Kawal Putusan MK
AKSI - Presiden BEM UPS Tegal Wildan Amjadi saat memimpin aksi menolak Program Tapera di depan Gedung DPRD beberapa waktu lalu. Saat ini BEM kampus 4 daerah tengah konsolidasi untuk menyiapkan aksi.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id
TEGAL, radartegal.com- Sedikitnya 15 BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) kampus dari empat daerah siap berkonsolidasi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat daerah tersebut di antaranya Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang. Diketahui, putusan MK yang tengah menjadi sorotan terkait ambang batas persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Putusan MK tersebut diindikasi bakal dianulir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Hal itu mengundang reaksi berbagai kalangan. Termasuk kalangan BEM kampus dari 4 daerah.
“Ada 15 BEM kampus dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang,” kata Presiden BEM Universitas Pancasakti Tegal Wildan Amjadi saat dikonfirmasi Radar Tegal melalui sambungan telepon, Kamis pagi, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA: Gambar Garuda Biru Peringatan Darurat Disorot usai DPR Tolak Putusan MK, Tandingannya Juga Muncul
BACA JUGA: Putusan MK Beri Peluang Gibran Rakabumingraka Jadi Cawapres, Ini Kata Relawan Pendukung
Konsolidasi BEM kampus bahas aksi
Konsolidasi BEM kampus 4 daerah ini, ungkap Wildan, bertujuan untuk membahas aksi untuk mengawal Putusan MK tersebut. Dengan slogan Reformati yang berarti Reformasi telah mati, aksi massa akan dirancang tidak hanya melibatkan BEM.
Namun juga organisasi kepemudaan maupun masyarakat lainnya. BEM terus menjalin komunikasi intens dengan berbagai pihak.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap mahasiswa angkatan 1998 yang telah memperjuangkan Reformasi,” sebut Wildan.
Wildan menilai pengabaian putusan MK yang bersifat final dan mengikat mengkhianati nilai-nilai dasar perjuangan Reformasi. MK merupakan lembaga yang dibentuk setelah gerakan Reformasi berhasil menumbangkan Orde Baru.
Pengabaian putusan MK dipandang sebagai upaya melanggengkan kekuasaan rezim yang sedang berkuasa. Karenanya BEM kampus 4 daerah tidak akan tinggal diam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: