Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Direspon Milenial Tegal, Nama Gibran Disebut

Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Direspon Milenial Tegal, Nama Gibran Disebut

APRESIASI - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani bersama sejumlah kaum milenial saat menyampaikan apresiasinya atas putusan MK, Senin 16 Oktober 2023. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024 mendapat respon dari kaum milenial di Kabupaten Tegal. Mereka menyambut baik putusan tersebut.

Putusan MK ini tidak hanya merobohkan stigma bahwa pemuda tidak dapat memimpin. Namun juga membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam proses politik. 

"Terutama Mas Gibran, Walikota Solo. Beliau masih muda tapi mampu memimpin dengan baik. Beliau sangat layak untuk menjadi Cawapres mendampingi Pak Prabowo Subianto," ujar Iqbal Madani Asidik ST, salah satu kaum milenial asal Pantura Kabupaten Tegal, Selasa 17 Oktober 2023.

Putusan MK tersebut mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Jelang Putusan MK, Warga Brebes Doa Bersama Minta Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Dikabulkan

Menurut putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Kami sangat mengapresiasi putusan MK," kata Iqbal.

Saat menyampaikan apresiasi itu, Iqbal juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani. Iqbal berharap, ucapan terima kasih para milenial di Kabupaten Tegal ini dapat disampaikan ke pusat melalui DPRD setempat.

Diakui Iqbal, tradisi dalam politik Indonesia menunjukkan bahwa usia seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai seorang pemimpin. 

BACA JUGA:Sistem Pemilu 2024 Tertutup atau Terbuka, PDI Perjuangan Tunggu dan Siap Terima Putusan MK

Pemimpin yang lebih tua acapkali dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk memimpin. Sementara pemuda sering dianggap perlu menunggu giliran mereka. 

Namun, pandangan ini semakin dipertanyakan oleh sejumlah tokoh dan pemuda yang telah membuktikan bahwa kepemimpinan dapat datang dari berbagai kelompok usia.

Hal senada juga disampaikan Rudi Indrayani. Pentolan Partai Gerindra di Kabupaten Tegal ini menyatakan, putusan MK telah memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot, dan ide serta semangat positif yang mereka bawa dapat membentuk masa depan Indonesia.

Sumber: