Soal Masa Jabatan Walikota Tegal, DPRD Tunggu Keputusan Mendagri

Soal Masa Jabatan Walikota Tegal, DPRD Tunggu Keputusan Mendagri

BERPAMITAN – Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono berpamitan dengan Pimpinan DPRD Kota Tegal dalam Rapat Paripurna. Masa jabatan walikota Tegal kemungkinan diperpanjang sampai tahun depan. -K. ANAM SYAHMADANI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Soal masa jabatan walikota Tegal, DPRD menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini sebagai respon DPRD atas dikabulkannya gugatan terkait masa jabatan Kepala Daerah yang terpotong oleh Mahkamah Konstitusi yang termasuk di dalamnya jabatan walikota Tegal.

DPRD Kota Tegal menunggu Keputusan Mendagri untuk kejelasan masa jabatan walikota Tegal Dedy Yon Supriyono. Apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengeluarkan Keputusan Pj Wali Kota Tegal, maka masa jabatan walikota Tegal berlanjut sampai 23 Maret 2024. 

Sebelumnya, masa jabatan walikota Tegal dan wakil walikota Tegal telah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal akan berakhir 31 Desember 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal juga telah mengusulkan nama Calon Pj Wali Kota Tegal yang kemudian dikerucutkan oleh ketua DPRD Kota Tegal untuk disampaikan kepada Kemendagri. 

“Kami menunggu Keputusan Mendagri. Apabila tidak ada Keputusan Pj Wali Kota sampai akhir Desember 2023, berarti wali kota berlanjut sampai 23 Maret 2024,” kata Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Jumat 22 Desember 2023.

BACA JUGA:Masa Jabatan Tersisa 11 Hari Lagi, Walikota Tegal Dedy Yon Berpamitan dengan Warganya

Kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan walikota Tegal sendiri terkait dengan gugatan masa jabatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi oleh tujuh Kepala Daerah. Antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. 

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya, termasuk masa jabatan walikota Tegal akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023. 

Padahal, para pemohon belum genap lima tahun menjabat sejak dilantik, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dua bulan hingga enam bulan.

Terkait masa jabatan walikota Tegal sendiri, diketahui Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Sabtu, 23 Maret 2019 berdasarkan Nomor Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-73 Tahun 2019 dan 132.33-72 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.

Demikian informasi terkait masa jabatan walikota Tegal. Semoga bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: