Apakah Platform Pinjol Ilegal Bisa Dilaporkan? Ini Kajian Hukum Selengkapnya
Cara melaporkan pinjol ilegal kepada pihak yang berwajib, bisa disimak caranya dalam artikel ini.-foto: pixabay-
Diketahui ada 3 cara untuk melaporkan pinjaman online tak resmil tersebut, seperti ke pihak yang berwajib, satuan petugas waspada investasi, serta kominfo. Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk melapor:
1. Pihak yang berwajib
Jika kalian ingin melaporkan pinjol ilegal kepada pihak yang berwajib, Anda bisa mengunjungi website https://patrolisiber.id. Ataupun kirimkan email ke [email protected].
2. Satuan petugas waspada investasi
Kedua, kalian juga bisa melaporkannya kepada satuan petugas waspada investasi dengan mengirimkan email ke [email protected].
BACA JUGA: Penting Tau Ini! Rupanya Platform Pinjaman Online Ilegal Punya Modus Berikut Untuk Merayu Korbannya
3. Kominfo
Terakhir, Anda bisa melaporkannya kepada Kominfo dengan mengirimkan email ke [email protected]. Serta bisa mengirimkan pesan ke Whatsapp 08119224545.
Nah, itu dia tadi cara untuk platform pinjol ilegal bisa dilaporkan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: