OJK Berikan 3 Contoh Modus Pinjol Ilegal yan Berpotensi Terjadi Penipuan, Berikut Penjelasan Lengkapnya
OJK Berikan 3 Contoh Modus Pinjol Ilegal yan Berpotensi Terjadi Penipuan, Berikut Penjelasan Lengkapnya--Image Was Edited By Using CorelDraw
Tindakan ini dilakukan untuk menakut-nakuti korban dan menagih denda jika telah melebihi batas waktu. Modus operandi ini dikenal dengan istilah "pinjol galbay".
3. Menggunakan Nama yang Mirip dengan Pinjol Legal
Modus ketiga yang sering digunakan oleh fintech lending ilegal adalah dengan menggunakan nama yang mirip dengan pinjol legal.
Nama-nama ini biasanya hanya berbeda satu huruf, spasi, atau huruf besar/kecil. Tujuannya adalah untuk mengelabui korban agar mengira bahwa fintech lending tersebut adalah legal.
Selain menggunakan nama yang mirip dengan fintech lending legal, pinjol ilegal juga sering menggunakan logo OJK dalam iklannya. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa fintech lending tersebut adalah legal.
BACA JUGA:3 Tips Menghadapi DC Lapangan yang Datang Ke Rumah, Jangan Sampai Lewatkan Hal Berikut Ini
BACA JUGA:3 Jurus Ampuh Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Meneror Anda, Tak Perlu Panik Cukup Lakukan Hal Ini
Jadi itulah beberap contoh yang telah disebutkan oleh OJK, dan kami jelaskan secara detail. Diharapkan setelah membaca ini anda lebih paham dan lebih waspada terhadap modus-modus yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Akhir Kata
Pinjaman online ilegal merupakan salah satu ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.
Modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal dapat merugikan korban secara finansial dan psikologis. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus tersebut.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: