3 Jurus Ampuh Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Meneror Anda, Tak Perlu Panik Cukup Lakukan Hal Ini

3 Jurus Ampuh Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Meneror Anda, Tak Perlu Panik Cukup Lakukan Hal Ini

3 Jurus Ampuh Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Meneror Anda, Tak Perlu Panik Cukup Lakukan Hal Ini--Image By 8photo on Freepik

RADAR TEGAL - Kesal atau resah dengan tingkah DC lapangan pinjol yang kerap meneror anda sebagai nasabah? tenang cukup lakukan 3 langkah dibawah ini dijamin mereka langsung pergi dan tobat.

Ramai sekali kasus DC lapangan pinjol yang melakukan aksi tidak terpuji dan tindakan tidak etis terhadap nasabahnya.

Banyak pula aksis ancaman dan teror yang kerap mereka lakukan kepada nasabahnya untuk tujuan tertentu.

Maksud dari tujuan tertentu tersebut ialah untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera melakukan pembayaran cicilan tagihan pinjaman online.

Namun apakah perlakuan dan aksi-aksi tersebut dapat dibenarkan? Jelas tidak, aksi yang dapat merugikan nasabah hanya akan menimbulkan masalah lain seperti tekanan mental yang berat.

Selain itu DC lapangan pinjol juga akan dikenai sanksi apabila kedapatan melakukan aksi kasar kepada nasabahsnya, atau jika nasabah melaporkan aksi tersebut ke lembaga hukum.

BACA JUGA:Tips Meminjam Pinjol Easycash, Membayar Utang dengan Aman

BACA JUGA:Jasa Joki Galbay Pinjol Bisa Bantu Lunasi Hutang, tapi 3 Hal Ini yang akan Terjadi Setelahnya

Nah untuk mengatasi atau menghadapi DC lapangan pinjol yang melakukan teror dan ancaman, anda bisa mengikuti 3 jurus ampuh dibawah ini.

3 Jurus Ampuh Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Meneror

1. Tak Perlu Panik dan Takut

Saat menghadapi debt collector yang bersikap intimidatif atau mengancam, penting untuk tetap tenang dan tidak panik. Selalu ingat bahwa anda memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum, termasuk jika Anda tidak pernah mengajukan pinjaman online.

2. Mengenali Hak Anda Sebagai Nasabah

Sebagai nasabah pinjaman online, anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, baik dalam perjanjian pinjaman maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: