Korupsi Kades Kedungbanteng Kabupaten Tegal Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Korupsi Kades Kedungbanteng Kabupaten Tegal Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

PENJELASAN - Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberi penjelasan kepada perwakilan Forkomdes Kedungbanteng terkait kasus dugaan korupsi kepala desa.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Kasus dugaan korupsi kades Kedungbanteng Kabupaten Tegal tengah menjadi sorotan. Apalagi belakangan muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dari pelaku.

Hal ini mencuat saat aksi demonstrasi damai yang dilakukan Forum Komunikasi Masyarakat Desa (Forkomades)  Kedungbanteng. Mereka berdemo di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terkait kasus dugaan korupsi kades Kedungbanteng, Senin 2 Oktober 2023. 

Aksi tersebut kemudian berakhir dengan audiensi perwakilan dengan pihak Kejari Tegal. Pihak Kejari Tegal menerima 5 perwakilan forkomades yang ingin menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi kades Kedungbanteng. 

Perwakilan tersebut diterima Kasipidsus Raden Andri Firmansyah SH, Kasi Pidum  Doni Roy Hardi SH, dan Kasi Intelegen Yusuf Luqita Danawihardja SH MH.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Buat 16 Kegiatan Fiktif

BACA JUGA:Diduga Lakukan Korupsi Ratusan Juta, Seorang Kades di Brebes Ditahan

Kedatangan Forkomades Kedungbanteng kali ini ingin menanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kedungbanteng. 

Penanggung jawab aksi Suripto di hadapan Tim Kejari Kabupaten Tegal menyatakan sempat mendatangi Inspektorat dan mendapatkan informasi bahwa Kades Kedungbanteng telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp132.900.000 karena kasus korupsi. 

"Kedatangan kami ingin mengklarifikasi uang yang sudah dikembalikan tersebut anggaran apa saja. Sebab selain dugaan korupsi juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pada pelaksanaan kegiatan anggaran  di desa," ujarnya.

Kasi Intelegen merangkap Humas Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH yang menerima laporan tersebut menanyakan kepada Forkomdes Kedungbanteng apakah obyek pelaporan yang sempat diajukan ke pihak Inspektorat sama atau ada perubahan. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Jejeg Kabupaten Tegal Berlanjut, Kejaksaan Lakukan Ini

"Kami merespon informasi ini untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kedungbanteng di tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022. Kami akan siap mendalami temuan tersebut dan sekaligus meminta siap saja yang nantinya diperiksa sebagai saksi harus bersedia hadir," ungkapnya. 

Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi Kades Kedungbanteng mendasari hasil MoU Kementerian Dalam Negeri. 

Sumber: radartegal.disway.id