Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Jejeg Kabupaten Tegal Berlanjut, Kejaksaan Lakukan Ini

Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Jejeg Kabupaten Tegal Berlanjut, Kejaksaan Lakukan Ini

KOORDINASI - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal merangkap humas berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan dugaan korupsi DD.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Jejeg Kabupaten Tegal terus berlanjut. Kejaksaan lakukan upaya marathon dalam menyelesaikan pemeriksaan semua saksi kasus tersebut.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil menyelesaikan pemeriksaan semua saksi kasus dugaan korupsi bantuan keuangan negara tersebut. Langkah selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal segera melakukan koordinasi dengan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, akademisi Universitas Pancasakti Tegal ikut dilibatkan. Hal ini seperti diungkap Kepala Kejaksaan Negeri  Kabupaten Tegal Suyanto SH MH  melalui Kasi Intelejen merangkap Humas  Yusuf Luqita Danawihardja SH MH.

Menurutnya, koordinasi dengan Tim Auditor Inspektorat dilakukan untuk penghitungan dokumen dan data yang akan disajikan. 

BACA JUGA:Para Bupati di Jateng Sebut 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi' Ganjar Mengakar Hingga ke Desa

BACA JUGA:KPK Apresisasi Cara Ganjar Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Jateng, OTT Bupati Pemalang Jadi Catatan

"Perhitangan audit Inspektorat dilakukan karena dana yang diduga disalahgunakan bersumber dari APBD II. Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara, untuk segera melimpahkan kasus ini agar bisa segera disidangkan di PN Tipikor," ujarnya Rabu 6 September 2023.

Tafsiran awal kerugian negara akibat penyimpangan penggunaan DD atau dugaan korupsi oleh Kades Jejeg mencapai kisaran Rp1,2 miliar selama 2 tahun anggaran 2021 dan 2022. 

"Di tahun 2021, penyimpangan penggunaan DD mencapai Rp700 juta dan berlanjut di tahun 2022 sebesar Rp500 juta.  Ini masih dalam bentuk hitungan kasar. Semua data pendukung sudah kami sita yang sebelumnya sempat diserahkan para saksi. Dokumen dan data ini akan kami sajikan ke pihak auditor Inspektorat," ungkapnya.

Setelah hasil audit keluar, pihaknya baru akan menetapkan tersangka korupsi dan melimpahkan BAP bersama tersangka ke PN Tipikor Semarang.  Pihaknya mengaku sebelumnya sempat melakukan klarifikasi terhadap Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa Saeful Amin dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau dugaan korupsi. 

BACA JUGA:Jadi Mentor Antikorupsi Eselon II se-Indonesia, Ganjar: Pimpinan Jadi Contoh Berintegritas

BACA JUGA:Ganjar Cerita Modus Korupsi yang Sangkut Pautkan Dirinya Dihadapan APH dan APIP Wilayah Jateng-DIY

"Ada beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif yang dilakukan oleh kades Jejeg tersebut. Proses penghitungan kerugian negara bakal dilakukan secara cermat melalui proses audit," ungkapnya. ***

Sumber: radartegal.disway.id