Gagalkan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Polda Jateng Tangkap Truk dari Tegal

Gagalkan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Polda Jateng Tangkap Truk dari Tegal

Polda Jateng tangkap truk dari Tegal berkait dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.-Tangkapan Layar-

“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” tambahnya.

Pasal penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Selanjutnya, tegas Bayu, truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Aneh! Stok Pupuk Subsidi di Kabupaten Tegal Melimpah Hingga 6.349 Ton Tapi Petani Mengeluh

BACA JUGA:Belajar Pupuk Herbal, Petani di Brebes Manfaatkan Rumput yang Hemat Biaya

Menurutnya apa yang dilakukan jajarannya tersebut merupakan bentuk jaminan dan perlindungan terhadap para petani. Khususnya dalam hal penggunaan pupuk bersubsidi supaya tepat sasaran.

Lebih lanjut Bayu mengajak masyarak untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi bagi petani supaya tepat peruntukannya.

“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Ihwal pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, Bayu mengungkapkan, pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi di luar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023.

BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi Langka di Warureja Kabupaten Tegal, Komisi III: Hilang Itu Tidak Mungkin

BACA JUGA:Petani Kabupaten Tegal Kesulitan Pupuk Bersubsidi: Sekalipun Ada, Harganya Mahal!

Yakni tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. *

Sumber: