Pupuk Bersubsidi Langka di Warureja Kabupaten Tegal, Komisi III: Hilang Itu Tidak Mungkin

Pupuk Bersubsidi Langka di Warureja Kabupaten Tegal, Komisi III: Hilang Itu Tidak Mungkin

PUPUK - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun menanggapi soal kelangkaan pupuk bersubsidi, Senin, 19 Juni 2023.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Mereka mengeluh jika pupuk itu langka dan kalaupun ada harganya mahal.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Kecamatan Warureja tidak sebanding dengan data petani di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Wasbun mengungkapkan, lahan pertanian di Kecamatan Warureja yang terdaftar di RDKK tahun 2023 hanya sekitar 65 persen. Sehingga sisanya sekitar 35 persen tidak mendapatkan alokasi pupuk tersebut.

Parahnya lagi, kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Kecamatan Warureja juga tidak sesuai dengan data RDKK. Sehingga pupuk kerap mengalami kelangkaan.

"Biasanya petani yang tidak mendapatkan kuota pupuk, mereka menggunakan pupuk nonsubsidi, sehingga terkesan harganya mahal. Padahal, kuota yang digelontorkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Itulah sebabnya pupuk sering langka dan mahal," kata Wasbun, Senin, 19 Juni 2023.

Untuk menghindari kelangkaan pupuk bersubsidi, Wasbun menyarankan agar lahan pertanian yang belum terdata di RDKK supaya secepatnya dimasukkan.

Petani dapat berkoordinasi dengan kelompok tani (poktan), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) maupun melalui UPTD Pertanian setempat. Jika diusulkan di tahun 2023 ini, maka tahun depan bisa mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

"Semoga pemerintah pusat dapat memenuhi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan para petani," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wasbun juga menyinggung ihwal alokasi pupuk yang kerap hilang saat petani hendak mengambil di pengecer. Menurutnya, pupuk yang sudah sesuai dengan alokasi RDKK di tiap petani, tidak akan hilang. Karena pengambilan pupuk dapat diambil berdasarkan Kartu Tani.

"Terkait jatah pupuk yang hilang, itu tidak mungkin. Karena petani pasti tahu, kan ada Kartu Tani," tandasnya. ***

Sumber: