Dishub Kabupaten Tegal Berlakukan Pembatasan Usia Kendaraan Angkutan Umum ?

Dishub Kabupaten Tegal Berlakukan Pembatasan Usia Kendaraan Angkutan  Umum ?

Bidang angkutan Dinas Dikbud berembug dengan pengurus DPC Organda dan koperasi angkutan umum untuk menentuikan batasan usia kendaraan.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Upaya peningkatan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta keberlanjutan usaha angkutan umum dilakukan Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Tegal.

Salah satunya dengan menyusun usulan pembatasan usia kendaraan angkutan umum bersama DPC Organda dan pengurus badan hukum koperasi angkutan yang ada di Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal, Agil Suprayogi berharap kendaraan angkutan umum yang akan memasuki batas usia paling tinggi agar bisa dilakukan peremajaan kendaraan. 

"Pemerintah Kabupaten Tegal juga telah memberikan kebijakan yang berpihak kepada angkutan umum. Di antaranya pembebasan biaya uji berkala, biaya pengurusan izin trayek, dan kemudahan dalam proses rekomendasi TNKB kuniomng, " ujarnya Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Ribuan Pesrta Ramaikan Tesla Fun Bike Presisi Polres Tegal

Pihaknya menegaskan, DPC Organda sempat menyampaikan perlunya adanya batasan usia kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Tegal. 

"Disini memang diperlukan penetapan keputusan Bupati Tegal tentang penetapan batas usia kendaraan angkutan umum. Pihakntya menyatakan draf usulan untuk pembatasan usia kendaraan angkutan umum tengah disusun.

"Draf penetapan usia kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Tegal sedang kami susun. Untuk angkutan antar kota antar provinsi ( AKAP), antar kota dalam provinsi ( AKDP),, angkutan karyawan dan angkutan kawasan tertentu usia paling tinggi 25 tahun. Sementara untuk angkutan pariwisata usia paling tinggi 15 tahun," cetusnya. 

Sementara untuk angkutan barang umum dan khusus, usia paling tnggi ditetapkan 20 tahun.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pantai di Tegal yang Indah dan Menyenangkan untuk Berlibur

"Untuk angkutan pedesaan, angkutan perkotaan, dan angkutan perbatasan yang menjadi kewenangan kabupaten batasan usia paling tinggi 25 tahun. Dan untuk angkutan taksi dan angkutan sewa khusus atau daring usia paling tinggi 10 tahun," ungkapnya. *

Sumber: