3 Fakta tentang Pinjol Ilegal, Galbay Gak Bakal Dipenjara dan Didatangi DC Lapangan
3 fakta tentang pinjol ilegal-freepik-
2) Nasabah galbay tidak akan diseret ke penjara
Fakta tentang pinjol ilegal berikutnya yaitu nasabah galbay tidak akan dibawa ke ranah hukum apalagi dipenjara.
Ancaman ini mungkin seringkali dikatakan oleh pihak pinjol ilegal kepada nasabahnya yang menunggak. Namun, perlu Anda ketahui bahwa pinjol ilegal sendiri ibaratnya adalah buronan polisi.
Layanan pinjaman kredit mereka berstatus ilegal alias tidak resmi OJK. Jadi mereka tidak bisa melaporkan nasabahnya yang menunggak, sebab mereka sendiri sudah melanggar aturan hukum untuk beroperasi sebagai jasa pinjaman online.
BACA JUGA : 6 Cara Anti Galbay Pinjol Legal atau Ilegal 2023, Gak Bakal Terjerat Hutang Deh!
3) Tidak bisa kirim data nasabah ke OJK
Ancaman dari pihak pinjol ilegal yang sering terjadi yaitu data nasabah yang galbay bisa dilaporkan ke pihak OJK untuk membuat riwayat kreditnya menjadi buruk.
Padahal, pinjol ilegal tidak memiliki hubungan dengan OJK. Sebagaimana yang sudah disebutkan bahwa pinjol ilegal belum mendapatkan izin operasi dari OJK.
Jika sampai pihak OJK tahu keberadaan mereka, maka OJK pasti akan langsung memblokir para pihak pinjol ilegal agar tidak lagi bisa beroperasi.
Demikian 3 fakta tentang pinjol ilegal yang bisa Anda ketahui. Sebagai saran, lebih baik Anda mengajukan pinjaman di platform pinjol yang sudah terverifikasi OJK.
Jangan pernah sesekali meminjam kredit di pinjol ilegal, meski mereka memberikan persyaratan yang mudah dan penawaran lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: