6 Cara Anti Galbay Pinjol Legal atau Ilegal 2023, Gak Bakal Terjerat Hutang Deh!
6 cara anti galbay pinjol legal atau ilegal -freepik-
RADAR TEGAL – Jika Anda ingin mengajukan pinjaman online alias pinjol legal atau ilegal perlu mengikuti 6 cara berikut ini yang anti galbay. Cara ini berlaku baik jika Anda mengajukan di platform pinjol legal OJK maupun yang sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal.
Cara anti galbay pinjol legal atau ilegal ini bisa membantu Anda agar tidak terjerat hutang yang menumpuk. Anda juga nantinya tidak akan begitu terbebani oleh hutang yang harus Anda bayarkan tiap bulannya.
Berikut 6 cara anti galbay pinjol legal atau ilegal 2023 yang bisa Anda ikuti. Pastikan Anda menerapkan semua cara ini agar tidak dikejar DC lapangan alias debt collector.
6 cara anti galbay pinjol legal atau ilegal
Sebelum Anda membuat pengajuan pinjaman online di platform manapun, penting untuk Anda melakukan 6 cara di bawah ini, agar nantinya tidak terjerat hutang atau galbay.
BACA JUGA : 4 Cara Bebas dari Hutang Pinjol dengan Cepat Bahkan Bisa Tanpa Bayar, Gak Lagi Diteror Debt Collector!
1) Riset lebih dulu
Cara pertama yaitu Anda harus melakukan riset lebih dulu sebelum menggunakan jasa atau aplikasi pinjaman online apapun.
Anda harus mencari tahu bagaimana reputasi pinjol yang bersangkutan dan sejumlah penawaran atau keunggulan yang ditawarkan.
Hal yang tidak kalah penting untuk Anda riset lebih dulu, yaitu mencari tahu apakah nama pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika belum, lebih baik jangan nekat pinjam di platform ilegal tersebut, ya.
Anda juga bisa melihat bagaimana ulasan atau review dari para pengguna aplikasi pinjol tersebut. Apakah baik atau buruk tentang pelayanan atau fitur yang disediakan.
2) Simak syarat ketentuannya
Cara anti galbay pinjol legal atau ilegal berikutnya dengan memperhatikan dengan baik seluruh persyaratan dan ketentuan pinjol yang bersangkutan.
BACA JUGA : 3 Konsekuensi Hukum Galbay Pinjol Ilegal, Gak Cuma Dikejar DC Lapangan Seram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: