Berapa Lama Tagihan Pinjol Hangus? Galbay Wajib Tahu
Berapa Lama Tagihan Pinjol Hangus? -radartegal.disway.id-
Meskipun tagihan pinjol hangus, debitur tetap akan menghadapi beberapa risiko, antara lain:
Masuk daftar hitam SLIK OJK
Jika debitur tidak membayar pinjamannya, maka datanya akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data tersebut akan dimasukkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dengan demikian, debitur akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain di masa mendatang.
BACA JUGA:Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak dan Rumah Nasabah Galbay? Ini Ketentuan Lengkapnya
Denda keterlambatan
Penyelenggara pinjol dapat mengenakan denda keterlambatan kepada debitur yang menunggak pembayaran. Besarnya denda keterlambatan diatur dalam perjanjian pinjaman.
Proses hukum
Dalam kasus tertentu, penyelenggara pinjol dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang kepada debitur. Namun, hal ini biasanya dilakukan jika debitur telah menunggak pembayaran selama lebih dari 1 tahun.
Bagaimana cara menghindari tagihan pinjol?
Untuk menghindari tagihan pinjol hangus, debitur dapat melakukan beberapa hal berikut:
Membuat perencanaan keuangan yang matang sebelum mengajukan pinjaman
Pastikan bahwa debitur dapat melunasi pinjamannya sesuai dengan tenor yang ditetapkan.
Membayar pinjaman secara tepat waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: