Komplotan Begal asal Pemalang Ditangkap Polisi Banyumas, 1 Masih Buron

Komplotan Begal asal Pemalang Ditangkap Polisi Banyumas, 1 Masih Buron

ILUSTRASI - Komplotan begal asal Pemalang ditangkap jajaran Polresta Banyumas usai beraksi di wilayah Desa Randegan.-Siti Maftukhah-

Setelah itu, korban melajukan kendaraannya, lalu diikuti oleh mobil avanza yang digunakan oleh pelaku.

"Mobil Avanza yang dikendarai oleh 2 pelaku mengikuti kemudian tidak jauh diberhentikan. Setelah turun dari mobil korban dipaksa menyerahkan seluruh bawaannya beserta uang sebanyak Rp25 juta," terangnya.

BACA JUGA:Warga Kota Tegal Kini Bisa Lapor Cepat Saat Terganggu dengan Satwa Liar Lewat Aplikasi ‘Si Begal’

BACA JUGA:Begini Tampang Pelaku Begal Pedagang Nasgor di Brebes, Ternyata Paman dan Keponakan

Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi, sambung agus, diketahui pelaku berjumlah 5 orang.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil meringkus 4 dari 5 orang pelaku begal tersebut.

"Terakhir Pujianto adalah masih berstatus DPO, jadi dari 5 yang berhasil kami tangkap sebanyak 4 orang. Modusnya memanfaatkan kondisi korban saat lengah, dan merampas barang korban ialah uang, selain uang juga perhiasan," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum beraksi di Randegan Kebasen, komplotan begas asal Pemalang ini, sempat melakukan aksi sama di wilayah Kemranjen dan Ajibarang.

BACA JUGA:Gunakan Senjata Tajam saat Membegal, Hasil Kejahatan di Brebes Dihabiskan untuk Ini

BACA JUGA:Nekat Begal Pedagang Nasi Goreng di Brebes, Dua Pelaku Diringkus Resmob Polres

Namun saat di Kmranjen dan Ajibarang akis mereka gagal atau tak membuahkan hasil.

"Para pelaku kami kenakan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. *

Sumber: