Nekat Begal Pedagang Nasi Goreng di Brebes, Dua Pelaku Diringkus Resmob Polres

Nekat Begal Pedagang Nasi Goreng di Brebes, Dua Pelaku Diringkus Resmob Polres

DITANGKAP - Dua pelaku pembegalan pedagang nasi goreng sudah ditangkap pihak kepolisian, Kamis, 15 Juni 2023.-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Nekat begal pedagang nasi goreng (nasgor) di Brebes, dua pelaku pembegalan akhirnya diringkus polisi. Anggota Resmob Polres Brebes mengamankan pelaku di dua tempat yang berbeda.

Penangkapannya dipimpin oleh Aiptu Titok Ambar Pramono. Pertama, polisi menangkap satu pelaku bernama Nur Fauzi, 33, warga Desa Klampok Kecamatan Wanasari di rumahnya. Selanjutnya polisi mengamankan pelaku kedua, Lutfhi, 26, warga Desa Klampok Kecamatan Wanasari di sebuah rumah kos di daerah Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 14 Juni 2023 malam.

Pihak kepolisian langsung membawa kedua pelaku ke Mapolres Brebes, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti.

Yaitu, sebuah senjata tajam jenis celurit dan samurai yang mereka gunakan dalam melancarkan aksinya. Serta, sebuah motor yang mereka gunakan sebagai sarana kejahatan.

BACA JUGA:Pedagang Nasi Goreng di Tanjung Brebes Jadi Korban Begal, Video Viral di Medsos

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq di depan awak media, Kamis, 15 Juni 2023 siang mengatakan, penangkapan kedua pelaku di dua tempat yang berbeda. Keduanya merupakan pelaku pembegalan pedagang nasi goreng di pinggir Pantura Tanjung Brebes.

“Kami selaku pimpinan, mengapresiasi kinerja Tim Resmob Polres Brebes, yang bisa mengungkap kasus perampokan yang viral di media sosial,” ungkap AKBP Guntur Muhammad Tariq, didampangi Wakapolres Kompol Arwansa.

Menurut Kapolres, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan, dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya lima kali di TKP yang berbeda yang ada di wilayah Polres Brebes. Modus pelaku yakni dengan dalih alasan faktor ekonomi.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, terduga pelaku melakukan aksi pembegalan pedagang nasi goreng di wilayah Kecamatan Tanjung, pada Jumat 9 Juni 2023 lalu.

Aksinya saat melakukan pembegalan terekam kamera CCTV di lokasi kejadian milik Kantor Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Tanjung. Bahkan, videonya viral di medsos. ***

Sumber: