Gunakan Senjata Tajam saat Membegal, Hasil Kejahatan di Brebes Dihabiskan untuk Ini

Gunakan Senjata Tajam saat Membegal, Hasil Kejahatan di Brebes Dihabiskan untuk Ini

SENJATA TAJAM - Dua pelaku pembegalan di Brebes menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Menggunakan senjata tajam saat melakukan aksi pembegalan di Brebes, dua pelaku yang baru saja ditangkap pihak kepolisian mengaku sudah menghabiskan uang hasil begal untuk membeli minuman keras.

Salah seorang pelaku, Lutfhi mengaku bahwa awalnya hanya sekedar makan bersama pamannya. Kemudian tidak lama kembali lagi untuk merampok pedagang nasi goreng yang mau tutup di Kecamatan Tanjung.

“Saya tahu kalau ada CCTV. Saya diajak paman saya untuk merampok pedagang nasi goreng untuk mengambil HP korban,” ungkap pemuda 26 tahun itu.

Bersama sang paman, dia lalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya. Hingga akhirnya menyerahkan handphone dan uang hasil dagang korban.

“Uangnya dapat Rp470 ribu dan saya dapat bagian Rp200 ribu, sisanya untuk paman saya. Uangnya saya gunakan untuk mabuk-mabukan. Sementara HP korban masih ada,” jelasnya.

BACA JUGA:Nekat Begal Pedagang Nasi Goreng di Brebes, Dua Pelaku Diringkus Resmob Polres

Pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembegalan penjual nasi goreng (Nasgor) di Kecamatan Tanjung, Jumat 9 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksinya saat membegal tersebut terekam kamera CCTV. Keduanya diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono.

Kedua pelaku pembegalan nasi goreng merupakan warga Desa Klampok, Kecamaran Wanasari. Kedua pelaku merupakan paman dan keponakannya. Mereka yaitu, Nur Fauzi, 33, tahun seorang paman. Dan pelaku kedua yakni Lutfhi, 26 tahun, yang tidak lain adalah keponakannya.

Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq, saat press release dengan awak media, Kamis, 15 Juni 2023 siang mengatakan, penangkapan kedua pelaku di dua tempat yang berbeda. Keduanya merupakan pelaku pembegalan pedagang nasi goreng di pinggir Pantura Tanjung Brebes.

“Kami selaku pimpinan, mengapresiasi kinerja Tim Resmob Polres Brebes, yang bisa mengungkap kasus perampokan yang viral di media sosial,” ungkap AKBP Guntur Muhammad Tariq didampangi Wakapolres Kompol Arwansa.

BACA JUGA:Pedagang Nasi Goreng di Tanjung Brebes Jadi Korban Begal, Video Viral di Medsos

Menurut Kapolres, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan, dari pengakuan pelaku mereka sudah melakukan aksinya lima kali di TKP yang berbeda yang ada di wilayah Polres Brebes. Modus pelaku yakni dengan dalih alasan faktor ekonomi.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.***

Sumber: