Tidak Melunasi Pinjol Bisa Resiko Barang Disita, Berikut Tips Menghindarinya

Tidak Melunasi Pinjol Bisa Resiko Barang Disita, Berikut Tips Menghindarinya

resiko barang kena sita karena tidak melunasi pinjol-ScreenShoot-rimbanews

RADAR TEGAL - Resiko Barang Kena Sita karena Tidak Melunasi Pinjol.

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia.

Namun, tidak semua orang mampu melunasi pinjamannya tepat waktu. Akibatnya, mereka harus menghadapi berbagai risiko, salah satunya adalah barang yang disita.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang bermasalah terus meningkat.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay

 

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

Pada tahun 2022, jumlah pinjaman online bermasalah mencapai Rp2,2 triliun. Jumlah ini meningkat 20% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan jumlah pinjaman online bermasalah ini menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal. Namun, masih banyak konsumen yang terjerat pinjol ilegal.

 

Risiko Barang Kena Sita

Pinjol legal memiliki hak untuk menyita barang milik debitur jika debitur tidak mampu melunasi pinjamannya.

Hal ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Riwayat Pinjol untuk Menghindari DC Lapangan, Ini Step by Step nya

 

BACA JUGA:Skandal Penagihan Berujung Korban Jiwa, OJK Bakal Calling Adakami

Proses penyitaan barang milik debitur dilakukan oleh pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan surat sita terhadap barang milik debitur. Setelah itu, barang tersebut akan disita oleh juru sita.

Barang yang dapat disita oleh pinjol antara lain:

  • Barang bergerak, seperti mobil, motor, dan barang elektronik
  • Barang tidak bergerak, seperti rumah, tanah, dan bangunan

Pinjol tidak dapat menyita barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok debitur dan keluarganya. Barang-barang tersebut antara lain:

  • Rumah tempat tinggal
  • Pakaian
  • Makanan
  • Obat-obatan

BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama

 

BACA JUGA:Waspada Jadi Target DC Pinjol Legal OJK, Begini Cara Menghentikan Tekanan dari Debt Collector

Kasus-kasus Barang Kena Sita

Terdapat beberapa kasus barang kena sita karena tidak melunasi pinjol. Salah satu kasusnya adalah kasus seorang wanita di Jakarta yang rumahnya disita oleh pinjol.

Wanita tersebut meminjam uang sebesar Rp10 juta dari pinjol. Namun, dia tidak mampu melunasi pinjamannya. Akibatnya, rumahnya disita oleh pinjol.

Kasus lain adalah kasus seorang pria di Medan yang motornya disita oleh pinjol. Pria tersebut meminjam uang sebesar Rp5 juta dari pinjol.

Namun, dia tidak mampu melunasi pinjamannya. Akibatnya, motornya disita oleh pinjol.

BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama

 

BACA JUGA:Tidak Hanya Denda, Resiko Menunggak Pinjol Ternyata Bisa Kena Sanksi Pidana

Tips Menghindari Barang Kena Sita

Untuk menghindari barang kena sita karena tidak melunasi pinjol, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Pastikan Anda mampu melunasi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
  • Baca dan pahami perjanjian pinjaman sebelum menandatanganinya.
  • Jangan meminjam uang dari pinjol ilegal.
  • Jika Anda kesulitan membayar cicilan, segera hubungi pihak pinjol untuk mencari solusi.

 

Kesimpulan

Pinjol legal memiliki hak untuk menyita barang milik debitur jika debitur tidak mampu melunasi pinjamannya.

Namun, pinjol tidak dapat menyita barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok debitur dan keluarganya.

BACA JUGA:Bunga Hanya 0,5 Persen, Berikut 5 Platform Pinjol Bunga Rendah Terbaik Rating Tinggi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: