Skandal Penagihan Berujung Korban Jiwa, OJK Bakal Calling Adakami

Skandal Penagihan Berujung Korban Jiwa, OJK Bakal Calling Adakami

Buntut kasus penagihan berujung maut, pihak OJK bakal panggil Adakami-ScreenShoot-investor daily

RADAR TEGAL - Kabar heboh seputar kasus pinjaman online (pinjol) yang menelan korban jiwa tengah menggemparkan media sosial.

Bersumber dari detik.com lewat artikel yang ditulis oleh Retno Ayuningrum - detikFinance.

Dalam kasus ini, korban diduga tidak mampu membayar tagihan yang mencapai dua kali lipat jumlah pinjaman awalnya.

Menyikapi peristiwa tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, telah mengungkapkan bahwa regulator sedang mengambil langkah tegas.

BACA JUGA:Waspada Jadi Target DC Pinjol Legal OJK, Begini Cara Menghentikan Tekanan dari Debt Collector

Sementara itu, Deputi Komisioner Perlindungan OJK, Sarjito, telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan pemanggilan kepada AdaKami.

Mereka tengah dalam proses mendalami informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. "Kami sedang mendalami kasus AdaKami ini," ungkapnya.

AdaKami dikenal sebagai penyedia pinjaman dengan suku bunga harian sebesar 0,4% dan biaya admin sebesar 100%.

Praktik ini secara terang-terangan merusak citra perusahaan pinjol yang seharusnya memberikan pinjaman dengan bunga dan biaya admin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Riwayat Pinjol untuk Menghindari DC Lapangan, Ini Step by Step nya

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, baru saja mengetahui informasi ini dan berencana untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak AdaKami.

"Kami baru mendapatkan informasi ini, dan kami akan segera mengonfirmasinya. Jika ternyata benar, kami akan segera menghubungi tim AdaKami.

Kami akan menilai sejauh mana tingkat pelanggarannya dan berapa lama ini sudah berlangsung. Keputusan manajemen kami akan ditentukan setelah melihat hasil investigasi ini," katanya.

Lebih lanjut, Sunu menjelaskan bahwa batas maksimal suku bunga harian pinjaman sebesar 0,4%, dengan total akumulasi bunga yang tidak boleh melebihi 100%.

Sumber: detik.com