Mau Tau Platform Pinjol yang Dipilih Legal atau Ilegal? Kalian Bisa Cek dengan Beberapa Cara Berikut

Mau Tau Platform Pinjol yang Dipilih Legal atau Ilegal? Kalian Bisa Cek dengan Beberapa Cara Berikut

3 Cara untuk cek platform pinjol legal atau ilegal (pict from istockphoto)--

Kalian bisa menuliskan pesan seperti mencantumkan alamat dari platform yang ingin di cek legalitasnya.

BACA JUGA: Daftar DC Lapangan Pinjol di Jabodetabek, Nasabah Galbay Diminta Hati-hati dan Tetap Bijak dalam Meminjam Uang

3. Website

Ketiga, yang mana ini merupakan cara terakhir yakni menggunakan website. Kalian bisa melakukan cek mandiri legalitas suatu platform dengan mengakses alamat website https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Selanjutnya kalian klik link www.ojk.go.id dan memilih menu bertuliskan IKNB. Setelahnya silahkan memilih finctech yang berada pada bagian kanan bawah.

Kemudian kalian harus mengetikkan 'Financial Technology - P2P Lending OJK' pada bagian searching dan klik situs web OJK. Terakhir, silahkan tuliskan nama platform yang ingin kalian cek legalitasnya kemudian klik "cari".

 

Ternyata bisa cek dengan beberapa cara ya untuk mengetahui plaform pinjol yang dipilih legal atau ilegal. Semoga bermanfaat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: