Mau Tau Platform Pinjol yang Dipilih Legal atau Ilegal? Kalian Bisa Cek dengan Beberapa Cara Berikut

Mau Tau Platform Pinjol yang Dipilih Legal atau Ilegal? Kalian Bisa Cek dengan Beberapa Cara Berikut

3 Cara untuk cek platform pinjol legal atau ilegal (pict from istockphoto)--

RADAR TEGAL - Rasa was - was pasti pernah terbesit saat akan mengajukan pinjaman online. Hal tersebut karena ragu apakah platform pinjol yang sedang diajukan tersebut masuk golongan legal ataupun ilegal.

Tentunya jika kita salah pilih, maka diri sendirilah juga yang merugi. Oleh karenanya, sebisa mungkin jika kalian membutuhkan pinjaman bahkan dalam kondisi terdesak sekalipun usahakan agar mengetahui platform yang kalian ajukan tersebut masuk ke golongan mana.

BACA JUGA: 4 Risiko Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Mudah Tergiur dengan Syarat Mudah Cepat Cair

Mungkin sebagian orang banyak yang belum tau bagaimana cara mengecek platform pinjol apakah ilegal atau legal. Kadang sebagian orang lainnya juga hanya mengandalkan internet ataupun orang yang sebelumnya pernah meminjam agar tau platform tersebut masuk ke golongan mana.

Platform pinjaman online yang termasuk kedalam golongan legal merupakan platform yang sudah terdaftar dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan atau yang biasa dikenal dengan OJK. Sedangkan platform yang masuk dalam golongan ilegal adalah platfrom tidak resmi, yang biasanya membuat orang tersesat dan merasa tertipu.

Perlu kalian ketahui, rupanya untuk mengetahui platform pinjol yang dipilih legal atau ilegal kalian bisa cek dengan beberapa cara berikut. Pasti udah pada penasaran kan? yuk simak terus artiekl RADAR TEGAL di bawah ini.

 

3 Cara untuk cek platform pinjaman online ilegal atau legal

1. Email atau telepon

Cara pertama kalian bisa mengeceknya menggunakan email maupun telepon. Nah untuk telepon sendiri, kalian bisa menghubungi kenomer 157 yang merupakan kontak resmi dari OJK.

Sedangkan jika menggunakan email, kalian bisa mengirim email ke [email protected]. Dalam email tersebut kalian bisa menuliskan platform mana yang ingin kalian cek legalitasnya.

2. Whatsapp

Kedua, kalian bisa melakukan cek melalui aplikasi whatsapp. Silahkan hubungi nomer 081 157 157 157, yang mana nomer tersebut resmi milik OJK.

Caranya sangat mudah, kalian tinggal simpan nomer tersebut dalam kontak. Kemudian Anda sudah bisa mengirimi pesan ke nomer tersebut.

Sumber: