DC Pinjol Tak Perlu Ditakuti, OJK Akan Tutup Pinjol Legal yang Tak Memenuhi Syarat, Begini Nasib Debiturnya
OJK Bakal Tutup Aplikasi Pinjol Legal Yang Tak Memenuhi Syarat, Begini Nasib Debitur--
RADAR TEGAL - Aplikasi pinjol telah menciptakan revolusi dalam dunia keuangan dengan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan pinjaman.
Namun, seperti bisnis lainnya, sejumlah aplikasi pinjol legal harus berhenti beroperasi karena berbagai alasan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menutup pinjol legal yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satu persyaratan utama yang harus dipatuhi oleh perusahaan pinjol adalah modal minimum sebesar Rp2,5 miliar
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mulai berlaku sejak 4 Juli 2023.
BACA JUGA:10 Pinjol Bunga Rendah Tanpa DC Lapangan, Sudah Terdaftar OJK Terbaik 2023
Jika tingkat keterlambatan pembayaran dalam 90 hari atau kredit macet melebihi batas 5%, OJK berpotensi menutup perusahaan pinjol tersebut.
Namun, penutupan sebuah aplikasi pinjol tidak berarti secara otomatis hutang debitur menjadi lunas. Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:
Kewajiban Pembayaran Masih Berlaku
Debitur tetap bertanggung jawab untuk melunasi sisa pinjaman dan membayar angsuran sesuai perjanjian yang telah dibuat.
Penutupan aplikasi pinjol tidak menghapus kewajiban pembayaran yang dimiliki oleh debitur.
Transfer Tagihan ke Pihak Ketiga
Pada beberapa kasus, apabila pinjol ditutup maka tagihan debitur akan dialihkan ke perusahaan pihak ketiga seperti bank atau Lembaga keuangan lainnya
Debitur akan tetap memiliki kewajiban melunasi hutang pinjol kepada pihak yang ditunjuk, Debitur akan diberitahu tentang perubahan ini melalui email, pesan teks, atau pemberitahuan resmi.
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk tetap memantau komunikasi terkait dengan pengalihan tagihan ini dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak yang menangani tagihan tersebut.
Pengaturan Pelunasan Hutang
Dalam kasus penutupan pinjol legal, debitur dapat bernegosiasi dengan pihak pinjol melalui perantara OJK.
BACA JUGA:Ga Punya DC Lapangan! Ternyata 3 Platform Pinjol ini Resmi Sehingga Tak Ada Teror Waktu Galbay
Upaya ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan yang memadai bagi kedua pihak, debitur sebaiknya proaktif dalam mencari solusi pelunasan yang sesuai dengan situasinya.
Namun, debitur perlu memperhatikan beberapa hal lain:
Pengaturan Pembayaran Alternatif
Ketika aplikasi pinjol tutup, debitur kemungkinan harus mengatur pembayaran melalui metode alternatif, seperti transfer bank atau platform pembayaran yang dikelola oleh pihak ketiga yang mengelola tagihan.
Dampak pada Layanan Pelangan
Penutupan aplikasi pinjol bisa berdampak pada layanan pelanggan yang tersedia. Debitur tidak dapat lagi mengakses layanan pelanggan aplikasi pinjol yang ditutup.
Debitur harus menghubungi pihak ketiga yang ditunjuk untuk meminta bantuan atau informasi lainnya
Kesimpulan
Meskipun aplikasi pinjol ditutup, debitur harus tetap melunasi hutang mereka melalui pihak ketiga, namun disisi lain, debitur juga masih memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum konsumen dan regulasi yang berlaku.
Itulah mengapa penting bagi debitur untuk selalu memahami hak-hak mereka dan berkomunikasi dengan pihak yang berwenang jika terjadi perubahan dalam layanan pinjaman mereka. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: