DC Pinjol Galbay Tetap Akan Menagih sampai 90 Hari Setelah Jatuh Tempo, Lalu Bisa Bawa Nasabah ke Jalur Hukum

DC Pinjol Galbay Tetap Akan Menagih sampai 90 Hari Setelah Jatuh Tempo, Lalu Bisa Bawa Nasabah ke Jalur Hukum

Debt collector (DC) pinjol gabay akan tetap melakukan penaghihan setelah 90 hari jatuh tempo. Berikutnya jika masih belum terbayar, nasabah bisa dibawa ke jalur hukum.--

RADAR TEGAL - Pinjol galbay atau gagal bayar dan debt collector (DC) melakukan penagihan secara membabibuta, masih menjadi momok bagi nasabah. Tak sedikit kemudian yang terjebak dalam kondisi ini berlarut-larut.

Ironisnya, sebagai nasabah tidak mengetahui pasti sampai kapan DC pinjol galbay tersebut berhenti melakukan penagihan. Persoalan terkait tindakan DC ini yang kerap muncul saat nasabah memiliki  masalah keuangan, hingga menyebabkan galbay.

Apalagi DC yang merupakan representasi penagihan pinjol galbay itu, selalu memburu di manapun individu atau nasabah berada. Tidak hanya menagih ke rumah, tak sedikit pula yang kerap meneror melalui media sosial dan menghubungi orang-orang terdekatnya.

Itulah sebabnya nasabah kerap bertanya-tanya sampai kapan DC pinjol galbay berhenti melakukan penagihan yang membuat waswas? Dalam artikel ini akan dibahas tentang hal tersebut, dan cara untuk merekstrurisasi pinjaman.

BACA JUGA:Solusi Galbay Pinjol Legal Terbaru 2023, Begini Tutorial Keluar dari Jeratan Pinjol yang Mudah dan Aman

BACA JUGA:Trik Ampuh Solusi Galbay Pinjol Legal Terbaru 2023 yang Aman, Tak Berisiko, dan DC Auto Minggir

Dasar aturan pihak ketiga

Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutangnya.

Penjelasannya pihak ketiga yang dimaksud dapat mendatangi peminjam secara langsung, tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental. Dalam aturan juga menyebutkan Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai ketentuan.

Sehingga dengan kata lain, tidak berarti setelah 90 hari pinjol galbay DC berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Tetapi mereka bisa membawa peminjam atau nasabah ke jalur hukum, berdasarkan aturan yang berlaku.

Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

BACA JUGA:Gampang Gaes, Begini Solusi Galbay Pinjol Legal Terbaru 2023 Dengan Aman dan Mudah

BACA JUGA:Risiko Galbay Pinjol Legal Masih Tinggi, Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Terlanjur Akad Pinjaman

Setelah melaporkan kepada OJK, bukan berarti DC pinjol galbay tersebut tidak akan menagih hutang Anda. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai dengan ketentuan.

Sumber: