Bahaya Pinjaman Pribadi, Bunga Tinggi Hingga Sebar Data Pribadi dan Begini Saran Otoritas Jasa Keuangan

Bahaya  Pinjaman Pribadi, Bunga Tinggi Hingga Sebar Data Pribadi dan Begini Saran Otoritas  Jasa  Keuangan

Pinjaman pribadi -Instagram@ojk_solo-

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Pinjaman Pribadi atau disingkat PinPri  fenomena baru muncul di media sosial akhir-akhir ini. Bahaya pinjaman online menurut OJK) melalui akun Instagram@ojk 12/9/2023 menyebut  bunga tinggi  bisa  mencapai 30%-40%.

 Bahaya pinjaman pribadi lain kata OJK, rawan penipuan lantaran ada biaya harus dibayar di awal perjanjian.Bunga pinjaman pinpri tinggi 35-40% dan wajib diketahui perbedaan antara tenor pinjol dengan pinpri.

 Adalah jatuh tempo pinjaman pribadi hanya   24-48 jam kemudian lebih berbahaya   lagi, bila gagal bayar data pribadi  seperti  KTP, foto pribadi hingga media sosial disebar masif ke media sosial .

Persyaratan Mudah

 Ciri lain dari Pinjaman Pribadi yang perlu diperhatikan terletak pada persyaratan maupun ketentuan mudah.Cukup  KTP, foto diri dan akun media sosial sudah bisa mencairkan pinjaman dengan proses pencairan  sangat cepat tidak  sampai  24 jam

 Melihat persyaratan yang begitu mudah dan proses pencairan tidak sampai sehari. OJK  menghimbau agar  selalu waspada terhadap pinjaman ilegal  karena PinPri tidak diawasi  dan tidak beriziin  OJK.  “Yuk waspada terhadap pinjaman ilegal, PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK,”  Kata OJK

 Kasus  Pinjaman Pribadi  Viral Setelah Diunggah  Media  Sosial Akun X@PartaiSocmed

Kasus Pinpri   menjadi  viral setelah terungkap oleh postingan akun X@PartaiSocmed yang menyebut  bahwa pinjam di  PinPri tidak boleh telat satu  menit pun. Jika terbukti  telat, meski  sudah lunas tetap spill  data pribadi dan keluarga nanti  dipermalukan dan dirusak nama baiknya.

 “Tidak boleh telat satu menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” tulis @PartaiSocmed.

 Akun X@PartaiSocmed  juga  mengatakan  bunga pinjaman sampai  35%. Ketika telat bayar oknum PinPri tidak segan-segan menyebarkan data pribadi  baik foto peminjam sampai KTP  ke media sosial terbukti telat bayar pinjol.

 Terapkan Bunga Tinggi  Layaknya  Rentenir

 Pinjaman Pribadi cukup kreatif  dalam mencari nasabah dengan  aktif  di media sosial. Kemudian dalam aksinya  menerapkan bunga tinggi layaknya   rentenir dan cara penagihan pun mirip pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Gak Usah Pusing, Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Ini Punya Limit hingga 10 Juta

 Dilihat dari cara kerjanya maupun prosedur memang PinPri lebih mudah dari pada pinjol kemungkinan tidak resmi dikelola secara pribadi. Cara penagihan pun mirip pinjaman online dengan sebar luaskan data  pribadi   kemudian bergerak atas nama pribadi bukan instansi resmi.

 Kebutuhan Mendesak, Tetap Akses Meski Berbahaya

 Walaupun, sudah  diingatkan OJK berulang kali  agar tidak  akses Pinjaman Pribadi, tetapi keadaan masyarakat berubah kebutuhan hidup makin banyak dan mendesak membuat mereka tetap akses PinPri  

OJK Tegaskan Tidak  Pernah Izinkan PinPri

 Fenomena PinPri begitu marak  setelah pinjol ilegal menjamur kemudian melihat kondisi sepertii ini  OJK tidak  tinggal  diam. OJK akhirnya buka suara terkait  soal  PinPri yang menegaskan bahwa OJK tidak pernah memberi izin terhadap praktik tersebut

 “PinPri tidak ada diranah yang diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Friderica Widyasari Dewi yang  akrab  disapa Kiki mengharapkan masyarakat  waspada terhadap pinjol yang kerap meminta data pribadi KTP, KK  atau  akun media  sosial.

BACA JUGA:DC Pinjol Galbay Tetap Akan Menagih sampai 90 Hari Setelah Jatuh Tempo, Lalu Bisa Bawa Nasabah ke Jalur Hukum

 Modus PinPri mirip pinjol merugikan masyarakat dengan bunga tinggi dan cara menagihnya arogan karena risiko yang dialami memang besar.  Itulah mengapa harus hati-hati  melakukan transaksi lebih baik menggunakan pinjol resmi OJK keamanannya terjamin.*

 

 

 

 

Sumber: