Kades Songgom Ditahan Kejaksaan, Pemerintah Kecamatan Gercep Lakukan Ini

Kades Songgom Ditahan Kejaksaan, Pemerintah Kecamatan Gercep Lakukan Ini

Kades Songgom nonaktif mengenakan rompi orange setelah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan atas dugaan korupsi APBDes.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Pemerintah Kecamatan Songgom Brebes bergerak cepat mengisi kekosongan kursi Kepala Desa Songgom, paska Kades S (54) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi APBDes.

Pihak kecamatan langsung menunjuk pejabat Yang Melaksanakan Tugas (YMT) agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa. 

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Brebes Hengky Oxtovianto P. 

"Karena statusnya sudah tersangka, yang bersangkutan (S) dinonaktifkan sementara. Karena proses penggantiannya harus menempuh mekanisme cukup panjang," terang Hengky Rabu 13 September 2023.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Korupsi Ratusan Juta, Seorang Kades di Brebes Ditahan

BACA JUGA:Mendadak Mundur, Kades Wangandawa Harsoyo Milih Jadi Notaris Setelah 16 Tahun Menjabat

Pemberhentian sementara Kades Songgom, lanjut Hengky, mengacu Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023, tertanggal 11 September 2023, dengan jenis penahanan Rutan.

Karena yang bersangkutan berurusan dengan hukum. Sehingga, kewenangan menunjuk pejabat sementara atau YMT pengganti Kades menjadi kebijakan Camat Songgom.

"Sambil menunggu inkrah vonis majelis hakim, mekanisme penggantian Kades Songgom nonaktif diisi YMT. Penunjukannya menjadi kewenangan camat," ujarnya.

Hengky menuturkan, setelah penunjukan YMT untuk mengisi kekosongan jabatan kades. Mekanisme penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kades, tetap diajukan camat ke bupati melalui Dinpermasdes. 

BACA JUGA:Seru Nih! Pilkades Serentak Bakal Diikuti 22 Kades Incumbent di Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

Kemudian, tugas Pjs mulai berlaku setelah ada keputusan bupati sampai vonis putusan hakim.

"Untuk YMT sebagai pejabat sementara menggantikan kades nonaktif, biasanya ditunjuk dari perangkat desa setempat. Atau, camat punya kebijakan menunjuk pejabat di tingkat kecamatan jika diperlukan," jelasnya.

Sumber: