10.000 Puntung Terkumpul, Aksi Kampanye Bahaya Rokok Berlangsung di 3 Tempat
KAMPANYE-Sebanyak 10.000 puntung rokok terkumpul dari aksi kampanye bahaya rokok dan aksi pungut puntung rokok oleh DPRemaja 2.0 dan Komunitas Anak Muda, sekumpulan anak muda di Tegal di Alun-alun Hanggawana Slawi, Kabupaten Tegal.-Meiwan Dani R-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL - Berlangsung di 3 tempat, sekumpulan anak muda di Tegal yang tergabung dari 20 organisasi atau komunitas dan DPRemaja 2.0 melakukan Kampanye Bahaya Rokok dan Aksi Pungut Puntung Rokok. Kegiatan itu digelar di Alun-alun Hanggawana Slawi, Gor Trisanja, dan Lapangan Depan Rumah Dinas Bupati.
Sebanyak 10.000 puntung rokok terkumpul dari aksi kampanye bahaya rokok dan aksi pungut puntung rokok oleh DPRemaja 2.0 dan Komunitas Anak Muda.
Alasan memilih tiga tempat umum yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut adalah karena tempat tersebut selalu ramai dengan pengunjung. Sehingga bisa melihat seberapa maksimal implementasi KTR di wilayah tersebut.
Kegiatan aksi pungut puntung rokok dilaksanakan selama 20 menit dan berhasil mendapatkan jumlah 10.028 puntung rokok. Rinciannya, 4.093 puntung rokok di Alun-alun Hanggawana Slawi, 3.409 puntung rokok di GOR Trisanja, dan 2.526 puntung rokok di Lapangan Rumah Dinas Bupati.
BACA JUGA:Rokok Ilegal Marak, Poster Cegah Penyebarannya Dipasang Mahasiswa Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Pukau Penonton, Gatotkaca Mbedud Sukses Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Babakan Tegal
Kegiatan diawali dengan tanda tangan komitmen bersama serta penulisan harapan terkait isu rokok. Kemudian berlanjut dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok sekaligus menempelkan stiker dilarang merokok pada gerobak pedagang.
Aksi Pungut Puntung dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak puntung rokok yang berada di kawasan kabupaten Tegal. Terlebih di kawasan yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk merokok.
Kegiatan ini bertemakan "Aku Hebat, Tanpa Sebat". Kegiatan ini juga mendukung Perda No. 4 tahun 2022 Kabupaten Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 5 yang mengatur tentang kawasan yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain. Kemudian tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
BACA JUGA:Marak Peredaran Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan Mahasiswa di Kabupaten Tegal untuk Antisipasi
Kegiatan itu dilaksanakan Dewan Perwakilan Remaja 2.0 regional Jawa Tengah Sekar Wulandari. Mahasiswi Universitas Bhamada Slawi ini dalam aksinya menggandeng beberapa organisasi dan komunitas dari berbagai sekolah sebagai wujud kolaborasi anak muda di Tegal.
Organisasi dan komunitas sekolah yang terlibat di antaranya SMAN 1 Slawi, SMAN 2 Slawi, SMKN 1 Adiwerna, MAN 1 Tegal. SMAN 1 Kota Tegal, MTs Bustanul Huda Dawuhan, SMKN 1 Dukuhturi, PIK-R, Posyandu Remaja dan PIK-R Kaligayam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id