Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Manfaat, Minta Keringanan Utang Berulang Kali Bikin Debt Collector Pergi

Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Manfaat, Minta Keringanan Utang Berulang Kali  Bikin Debt Collector Pergi

Pengertian Restrukturisasi -Instagram@ptppaofficial-

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Alami gagal  bayar  alias galbay memang bikin galau  dan belum lagi tagihan datang dari debt collector terus-menerus. Namun, tidak perlu  khawatir lakukan saja opsi restrukturisasi kredit atau penundaan pembayaran karena terbukti ampuh selesaikan galbay

Pengertian Restrukturisasi Kredit

Ketika masalah tidak lagi bisa membayar cicilan  utang tidak  ada salahnya melakukan restrukturisasi kredit atau penundaan bayar hutang menjadi solusi alternatif. Usaha perbaikan oleh  debitur dalam kegiatan kredit yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya adalah pengertian dari restrukturisasi kredit.

Alami Pailit

Faktor munculnya gagal bayar  ada  beberapa penyebab salah satunya kebangkrutan yang berujung pada pailit. Pailit atau kepailitan lantaran seorang debitur mempunyai kesulitan keuangan   tidak  mampu membayar utang.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 2023 Cair hingga Rp3 Juta Bisa Ditarik ke Saldo DANA

Selain itu, waktu pembayaran  telah jatuh tempo kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Ada beberapa  kerugian ketika perusahaan sedang pailit yaitu tidak  lagi berproduksi, karyawan terancam PHK  dan pasti tidak memiliki pendapatan lantaran perusahaan alami bangkrut.

Manfaat Restrukturisasi Kredit

Pailit memang  merugikan dan memberi pengaruh besar pada kinerja perusahaan. Kondisi demikian mendorong dilakukannya  restrukturisasi utang dengan tujuan agar masalah keuangan dapat diperbaiki.  Bukan tanpa alasan pelaksanaan  penundaan bayar hutang, tetapi terdapat manfaat   yang  bisa dirasakan berikut penjelasan selengkapnya

  1. Perbaiki Kondisi Keuangan

Hal lain dari  manfaat restrukturisasi utang tidak lain ingin memperbaiki kondisi keuangan dengan mengatur kembali utang-utang. Atau dengan kata lain penundaan utang juga diiringi syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru nanti disetujui kedua belah pihak.

  1. Penjadwalan  Kembali  Utang

Bukan hanya memperbaiki kondisi keuangan saja, tetapi tampaknya  bisa juga sebagai suatu  komposisi atau penjadwalan kembali utang. Terkait   dalam masalah  tersebut perlu ada perjanjian disepakati baik debitur  bersama kreditur               

  1. Upaya Pembayaran Utang

Tujuan dari restrukturisasi kredit ada yang hendak disampaikan dari debitur  ke kreditur yaitu upaya pembayaran utang. Langkah tersebut dimaksudkan memberi kesempatan kepada debitur memenuhi  ketentuan melaksanakan pembayaran kredit terhadap kreditur.

Bisa Minta Keringanan Utang Berulang Kali

Restrukturisasi kredit ada banyak manfaatnya bukan sekedar penjadwalan ulang utang saja, tetapi lebih   dari itu. Debitur dari opsi penundaan bayar  utang bisa meminta  keringanan utang berulang kali tidak hanya sekali saja lebih dari satu kali.

Total  Kredit Rp 971 Triliun Telah Restrukturisasi

Menurut Ketua OJK Santoso saat ini berdasar catatan OJK total kredit telah direstrukturisasikan mencapai Rp 971 Triliun.  Berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga sedangkan industri keuangan non bank jumlah Rp 240  Triliun.

BACA JUGA:Cuma Bawa KTP, KUR BRI 2023 Bisa Cair 100 Juta Tanpa Jaminan Apapun, Cek Syarat dan Tabel Cicilannya

Perlu diketahui, keringanan cicilan kredit termasuk bagian paket kebijakan terpadu antara kebijakan  fiskal, moneter dan regulasi sektor keuangan. Itulah mengapa kemudian restrukturisasi kredit  kerap  digunakan kreditur maupun perusahaan yang sedang  mengalami  masalah keuangan..

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Oleh Bank

Kebijakan restrukturisasi kredit  bisa berasal dari lembaga keuangan maupun pembiayaan, tetapi  jika dilakukan oleh pihak perbankan ada  beberapa ketentuan dan mekanisme tersendiri sebagai berikut

  •  Perpanjangan jangka waktu atau tenor waktu kredit
  • Penurunan tingkat suku  bunga
  • Pengurangan bunga kredit
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Konversi kredit  menjadi penyertaan modal.

Meski demikian masih terdapat persyaratan lain dalam   menyelesaikan restrukturisasi kredit   kepada bank. Seperti debitur telah lama mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit lantaran masalah keuangan.

Persyaratan lain  dalam mengusulkan keringanan pembayaran utang diwajibkan debitur memiliki prospek usaha yang baik. Selain itu pastikan memenuhi kemampuan membayaran cicilan yang  telah dijadwalkan  kembali sehingga pada  waktunya utang tersebut lunas.*

 

 

Sumber: