Ada Self Declare, Sertifikasi Halal Makin Mudah bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal

Ada Self Declare, Sertifikasi Halal Makin Mudah bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal

TINJAU LAPAK- Bupati Tegal Umi Azizah meninjau lapak pelaku UMKM yang telah difasilitasi sertifikasi halalnya oleh Lembaga Halal Center Cendikia Muslim Provinsi Jawa Tengah pada acara Sarasehan UMKM Sehati di Pendopo Amangkurat, Minggu 6 Agustus 2023.-Humas Pemkab Tegal-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Adanya mekanisme self declare membuat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sekarang lebih mudah. Hal tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah pada Sarasehan UMKM Sehati yang diselenggarakan oleh Lembaga Halal Center Cendikia Muslim Provinsi Jawa Tengah di Pendopo Amangkurat, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikasi halal, sekarang pelaku usaha produksi makanan atau minuman cukup membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

"Yang mana ini dilaksanakan dengan kewajibannya memenuhi kriteria seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi, pengemasan hingga pendistribusian yang dipastikan kehalalannya,” kata Umi Azizah dalam rilis yang dilayangkan Pemkab Tegal, Selasa 5 September 2023.

Dirinya mengapresiasi UMKM Sehati sebagai sebuah komunitas pelaku usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan daya saingnya melalui penguatan jejaring antar pelaku UMKM. Hal ini sekaligus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang menyeluruh, khususnya mengenai sertifikasi halal.

BACA JUGA:Anggaran Rp1,08 Miliar, Taman Rakyat Slawi Ayu Dipugar Bertahap Jadi Taman Budaya

BACA JUGA:Krisis Air Bersih di Kabupaten Tegal Semakin Meluas, RSUD Soeselo Slawi Gelontorkan 20 Tangki

Menurut Umi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Termasuk kewajiban memiliki sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sekarang lebih mudah dengan adanya mekanisme self declare.

Sertifikasi halal MUI sudah menjadi kebutuhan para pelaku usaha dalam memproduksi makanan dan minuman. Pemberian sertifikasi halal pada produk pangan, dan obat-obatan juga perlu agar konsumen muslim terlindungi terhadap produk yang tidak halal. 

Sehingga sarasehan yang dilaksanakan tersebut bisa menjadi entry point dari upaya bersama mendorong kebangkitan UMKM yang tentunya harus ditindaklanjuti dengan agenda kegiatan lanjutan.

Pihaknya pun menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pendamping proses produk halal dari Lembaga Halal Center Cendikia Muslim Kabupaten Tegal yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal ini. Termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal.

BACA JUGA:50 Kepala Keluarga di Desa Tembok Banjaran, Kabupaten Tegal Akan Diberi Edukasi Pentingnya Program JKN

BACA JUGA:KUR BSI 2023:Membantu UMKM Berkembang dalam Era Ekonomi Digital Dapatkan Pinjaman Modal Hingga Rp100 juta

Umi juga meminta kepada seluruh pemegang sertifikasi halal ataupun yang sedang berproses bisa difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk mendapatkan pelatihan lanjutan. Seperti branding, promosi, dan pemasaran digital dengan memanfaatkan platform lokapasar ataupun media sosial. 

Termasuk pengelolaan keuangan digital hingga diikutkan di ajang pameran di dalam dan di luar daerah.

Sumber: radartegal.disway.id